Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Remisi Idul Fitri

150 Napi Lapas Maros Terima Remisi Idulfitri 2026, Eks Pj Gubernur Bahtiar Ikut Salat

Sebanyak 150 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menerima remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/Kalapas Maros
BAHTIAR LEBARAN DI LAPAS-Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (baju koko krem) berada paling saf paling depan Lebaran Idul Fitri 1447 H di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Maros, Sabtu (21/3/2026). Bahtiar resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Maros pada Selasa (9/3/2026) malam.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Sebanyak 150 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Maros menerima remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah.

Penyerahan remisi diserahkan setelah pelaksanaan salat Id berjamaah warga lapas, Sabtu (21/3/2026).

Dalam salat berjamaah itu, nampak pula eks Plt Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin mengenakan baju krem.

Ia duduk di barisan paling depan.

Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan tertib mengikuti program pembinaan.

Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, mengatakan total penghuni Lapas Maros hari ini mencapai 275 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 150 narapidana menerima remisi khusus Idulfitri tahun 2026.

Ia menyebut remisi ini adalah hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. 

Baca juga: Napi Kasus Narkotika Dominasi Penerima Remisi Idulfitri 1447 H di Bone Sulsel

REMISI LAPAS MAROS - Pemberian secara simbolis remisi terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIB Maros Sabtu (21/3/2026).Sebanyak 150 narapidana menerima remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah.
REMISI LAPAS MAROS - Pemberian secara simbolis remisi terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIB Maros Sabtu (21/3/2026).Sebanyak 150 narapidana menerima remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah. (Tribun-timur.com/Kalapas Maros)

"Kami berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh narapidana untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” katanya dikonfirmasi.

Ia merinci, remisi yang diberikan terdiri dari beberapa kategori.

Sebanyak 39 narapidana menerima remisi 15 hari.

Kemudian 101 narapidana menerima remisi satu bulan.

Selanjutnya sembilan narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari.

Sementara satu narapidana lainnya menerima remisi paling besar, yakni dua bulan.

Meski demikian, pada pemberian remisi Idulfitri tahun ini tidak ada narapidana yang langsung bebas tepat di hari Lebaran.

“Untuk yang langsung bebas pada hari Lebaran nihil,” kata Imran.

Ia menjelaskan para narapidana penerima remisi berasal dari berbagai jenis perkara.

Di antaranya kasus perlindungan anak, pencurian, narkotika, pembunuhan, pelanggaran lalu lintas, hingga penipuan dan penggelapan.

Namun, kasus narkotika menjadi perkara yang paling dominan di antara warga binaan penerima remisi.

“Mayoritas yang mendapatkan remisi itu adalah kasus narkotika. Jumlahnya sekitar 60 orang lebih,” jelasnya.

Imran menambahkan, sebagian warga binaan perempuan juga masuk dalam daftar penerima remisi tahun ini.

Sebagian besar di antaranya juga terjerat kasus narkotika.

Menurut Imran, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Syarat tersebut antara lain berstatus narapidana, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Ia menegaskan pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, momentum Idulfitri menjadi waktu yang tepat untuk memberi semangat kepada warga binaan agar terus memperbaiki diri dan menyiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Salah satu narapidana penerima remisi adalah Ambo Tuo.

Ia menerima pengurangan masa hukuman selama dua bulan.

Ambo Tuo diketahui sedang menjalani pidana selama tiga tahun di Lapas Kelas IIB Maros.

Ia mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya bertepatan dengan momentum Hari Raya Idulfitri.

“Alhamdulillah, saya bersyukur sekali. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved