Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Remisi Idul Fitri

Napi Kasus Narkotika Dominasi Penerima Remisi Idulfitri 1447 H di Bone Sulsel

Sebanyak 391 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Watampone menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas sikap baik dan kepatuhan.

Tayang:
Penulis: Wahdaniar | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/Kepala Subseksi Registrasi, Azhar
REMISI IDUL FITRI- Potret pemberian remisi kepada perwakilan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone (21/3/2026). Sebanyak 391 warga Binaan Lapas Watampone terima remisi Idulfitri 1447 H, didominasi Kasus Narkotika. 


TRIBUN-TIMUR.COM, BONE- Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah menjadi momen penuh makna bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Watampone, jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (21/3/2026). 

Sebanyak 391 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas sikap baik dan kepatuhan selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Penerima remisi tersebut berasal dari berbagai jenis tindak pidana.

Kasus narkotika mendominasi dengan jumlah 277 orang, disusul perlindungan anak sebanyak 67 orang, pembunuhan 20 orang, penganiayaan 7 orang, penggelapan 6 orang, serta pencurian dan penipuan masing-masing 4 orang.

Selain itu, terdapat pula warga binaan dari kasus lain seperti pelanggaran lalu lintas, kesusilaan, perdagangan orang, kekerasan dalam rumah tangga.

Hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kegiatan pemberian remisi berlangsung di Aula Lapas Watampone sekitar pukul 08.15 Wita dalam suasana tertib, aman, dan khidmat.

Baca juga: 390 Napi Kelas II B Takalar Dikurangi Hukumannya saat Idul Fitri 1447

Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Rahnianto.

Sementara itu, Surat Keputusan remisi dibacakan oleh Kepala Subseksi Registrasi, Azhar.

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni 15 hari sebanyak 79 orang, satu bulan 264 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 33 orang, serta dua bulan sebanyak 15 orang.

Rahnianto, mengatakan pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.

“Idulfitri merupakan momentum yang tepat untuk melakukan refleksi diri,"ujarnya.

"Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berbenah, mengikuti pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” sambungnya.

Kepala Subseksi Registrasi, Azhar, menambahkan, pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang ada di lapas,” jelas Azhar.

Ia juga berharap, melalui momentum Idulfitri ini, warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri.

“Harapannya tentu mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke masyarakat,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved