Tambang Ilegal Maros
Tambang Ilegal Marak di Maros, DPRD Lapor ke Kementerian ESDM
DPRD Maros, Sulawesi Selatan laporkan maraknya tambang ilegal ke Kementerian ESDM.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Anggota DPRD Maros, Sulsel mengadukan maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Maros ke Kementerian ESDM.
- DPRD meminta penertiban karena aktivitas tambang tanpa izin dinilai merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.
- Warga juga mengeluhkan truk tambang yang melintas ugal-ugalan serta debu material yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Anggota DPRD Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadukan maraknya aktivitas tambang ilegal ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Aduan tersebut disampaikan saat rombongan DPRD Maros melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Anggota Komisi II DPRD Maros, Andi Safriadi, mengatakan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Maros semakin marak dalam beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, pelaku usaha tambang seharusnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga dapat memberikan kontribusi pendapatan bagi negara maupun daerah.
“Yang marak terjadi di Maros justru banyak tambang ilegal. Hasil bumi dikeruk terus tetapi tidak ada pajak yang masuk ke daerah ataupun ke pusat,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Ia meminta Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minerba turun tangan menertibkan aktivitas tambang ilegal yang dinilai merugikan negara.
“Makanya kami menghimbau ke pihak ESDM agar para penambang ilegal ini ditertibkan karena sangat luar biasa merugikan negara,” ujarnya.
Menurutnya, selain merugikan dari sisi penerimaan negara, praktik tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, termasuk tim penegakan hukum (Gakkum), mengambil langkah tegas terhadap tambang ilegal yang masih beroperasi di Maros.
Di sisi lain, DPRD Maros juga meminta agar proses pengurusan izin pertambangan tidak dipersulit.
Politikus PAN itu menilai kemudahan perizinan dapat mendorong para pelaku usaha untuk mengurus IUP maupun Izin Usaha Jasa Pertambangan secara resmi.
“Supaya para pengusaha di Kabupaten Maros bisa serius mengurus izin, terkhusus IUP dan Izin Usaha Jasa Pertambangan, agar tidak terjadi lagi tambang-tambang ilegal,” jelasnya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan tambang ilegal yang dibekingi oleh oknum tertentu.
“Yang terkadang juga dibekingi oleh oknum-oknum aparat tertentu,” tegasnya.
Ke depan, DPRD Maros berencana melakukan identifikasi sejumlah titik tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah tersebut.
| Bos Tambang Ilegal di Bantimurung Ditangkap Polres Maros, Sudah Setahun Keruk Gunung |
|
|---|
| Polres Maros Tindak Tambang Ilegal di Bantimurung, Pengelola Ditangkap |
|
|---|
| Polres Maros Didesak Seret Tersangka Tambang Ilegal: Jangan Cuma Sabung Ayam, Tambang Marak |
|
|---|
| Malam-malam ke Lokasi Tambang Diduga Ilegal di Dusun Kampala, Polres Maros Tak Temukan Alat Berat |
|
|---|
| Penjelasan AKBP Awaludin Amin Soal Tambang Ilegal di Maros Sulsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-5-maret-drpd-maros.jpg)