Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tambang Ilegal Maros

Bos Tambang Ilegal di Bantimurung Ditangkap Polres Maros, Sudah Setahun Keruk Gunung

1 unit Breker merk Hyundai PC 220, 1 unit Excavator merk Komatsu Strike 7, 1 unit mobil Dump Truck Hino Ranger Nomor Polisi DD 8928 MI

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Polres Maros mengamankan bos penambang ilegal di Kecamatan Bantimurung, Maros. 

TRIBUN-TIMUR.COM  – Polres Maros menetapkan tersangka dalam kasus tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Bantimurung.

Sosok tersangka tambang ilegal yang ditahan adalah Alimuddin.

Sebelum ditangkap, Alimuddin menjalankan penambangan ilegal selama setahun.

Alimuddin mengeruk gunung di belakang kantor Desa Tukamsea di Dusun Bonto Kappang.

Alimuddin diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Maros pada 15 November lalu.

Namun baru dirilis Polres Maros pada Senin (25/11/2024).

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas penambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres Maros, Senin (25/11/2024).

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1 unit Breker merk Hyundai PC 220, 1 unit Excavator merk Komatsu Strike 7, 1 unit mobil Dump Truck Hino Ranger Nomor Polisi DD 8928 MI, dan 1 buah buku catatan Retase.

Kanit II Tipidter, Ipda Wawan Hartawan, menyebutkan kegiatan tambang batu tersebut sudah berjalan sejak tahun 2023 hingga sekarang.

“Sudah berjalan sejak tahun 2023, namun tidak lancar. Kegiatan tambang batu tersebut tidak memiliki izin operasi,” ucap Ipda Wawan Hartawan.

“Hasil dari tambang batu tersebut dibawa ke Pabrik Batu Kapur yang terletak di Pattene, Kecamatan Marusu,” lanjutnya.

Pelaku melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Subs Pasal 161, UU RI No. 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Karena perbuatannya, pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 Miliar Rupiah,” ungkap perwira berpangkat 1 Balok tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved