DPRD Maros Warning Perusahaan Soal THR : Tak Boleh Dicicil Apalagi Ditunda
Menurutnya, praktik pembayaran dengan cara dicicil atau ditunda merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.
Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
Istimewa
THR MAROS - ilustrasi THR bagi pekerja di Maros. Pemerintah Kabupaten Maros membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Posko tersebut dibuka mulai 2 hingga 13 Maret 2026
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
Selain THR, pihaknya juga berharap Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi aplikator dapat dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum hari raya oleh perusahaan aplikator.
“Harapan kami, seluruh hak pekerja dapat dipenuhi tepat waktu agar momentum Lebaran membawa kebahagiaan bagi semua,” tutupnya.
Baca Juga
| Sangkala Tak Tahu Istrinya Meninggal di Maros Hingga Ia Wafat Saat Menunaikan Ibadah Haji |
|
|---|
| DPRD Makassar Dukung Kebijakan Pemkot Perluas Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal |
|
|---|
| Takziah ke Maros, Menhaj RI Sebut 290 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci |
|
|---|
| Pilu Jemaah Haji Asal Maros Wafat di Tanah Suci, 26 Hari Setelah Kepergian Istri |
|
|---|
| Wawan Mattaliu Berambisi Kembalikan Taji PKB Maros Usai Gantikan Havid S Fasha, Target 6 Kursi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/THR-bagi-pekerja-di-Maros-2026-66.jpg)