DPRD Maros Warning Perusahaan Soal THR : Tak Boleh Dicicil Apalagi Ditunda
Menurutnya, praktik pembayaran dengan cara dicicil atau ditunda merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, anggota DPRD Maros, Muh Yusuf Sarro, melontarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Maros agar tidak bermain-main dalam kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ia menegaskan, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, praktik pembayaran dengan cara dicicil atau ditunda merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.
“Jangan coba-coba mencicil THR. Itu bukan bantuan, itu hak pekerja yang wajib dibayar penuh. Kalau ada perusahaan yang sengaja membayar bertahap, itu sama saja mengabaikan aturan,” katanya, Senin (2/3/2026).
Politikus Partai NasDem itu menilai kebutuhan pekerja menjelang hari raya meningkat tajam, mulai dari kebutuhan pokok hingga persiapan keluarga.
Jika THR dibayarkan tidak penuh, kata dia, tujuan utama pemberian tunjangan tersebut tidak akan tercapai.
Ia menyebut alasan klasik seperti kondisi keuangan perusahaan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengurangi atau mencicil hak karyawan.
“THR itu bukan kewajiban dadakan. Setiap tahun ada. Jadi tidak masuk akal kalau ada perusahaan yang berdalih tidak siap,” imbuhnya.
Yusuf juga meminta agar setiap aduan terkait pelanggaran pembayaran THR ditindaklanjuti secara cepat dan transparan.
“Jangan ada pembiaran. Kalau ada perusahaan yang melanggar, beri sanksi sesuai aturan. Pemerintah harus hadir membela hak buruh, bukan hanya jadi penonton,” katanya.
Ia bahkan mengingatkan perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban pembayaran THR perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum dalam menjalankan usaha.
Lebih lanjut, ia mengajak para pekerja untuk tidak takut melapor apabila haknya tidak dipenuhi.
DPRD Maros, kata dia, siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran pembayaran THR.
“Kami di DPRD tidak akan diam jika ada hak pekerja yang diabaikan. THR harus dibayar penuh, tanpa cicilan, tanpa penundaan,” tandasnya.
| Sangkala Tak Tahu Istrinya Meninggal di Maros Hingga Ia Wafat Saat Menunaikan Ibadah Haji |
|
|---|
| DPRD Makassar Dukung Kebijakan Pemkot Perluas Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal |
|
|---|
| Takziah ke Maros, Menhaj RI Sebut 290 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci |
|
|---|
| Pilu Jemaah Haji Asal Maros Wafat di Tanah Suci, 26 Hari Setelah Kepergian Istri |
|
|---|
| Wawan Mattaliu Berambisi Kembalikan Taji PKB Maros Usai Gantikan Havid S Fasha, Target 6 Kursi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/THR-bagi-pekerja-di-Maros-2026-66.jpg)