Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Maros Warning Perusahaan Soal THR : Tak Boleh Dicicil Apalagi Ditunda

Menurutnya, praktik pembayaran dengan cara dicicil atau ditunda merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
Istimewa
THR MAROS - ilustrasi THR bagi pekerja di Maros. Pemerintah Kabupaten Maros membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Posko tersebut dibuka mulai 2 hingga 13 Maret 2026 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, anggota DPRD Maros, Muh Yusuf Sarro, melontarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Maros agar tidak bermain-main dalam kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Ia menegaskan, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, praktik pembayaran dengan cara dicicil atau ditunda merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.

“Jangan coba-coba mencicil THR. Itu bukan bantuan, itu hak pekerja yang wajib dibayar penuh. Kalau ada perusahaan yang sengaja membayar bertahap, itu sama saja mengabaikan aturan,” katanya, Senin (2/3/2026).

Politikus Partai NasDem itu menilai kebutuhan pekerja menjelang hari raya meningkat tajam, mulai dari kebutuhan pokok hingga persiapan keluarga.

Jika THR dibayarkan tidak penuh, kata dia, tujuan utama pemberian tunjangan tersebut tidak akan tercapai.

Ia menyebut alasan klasik seperti kondisi keuangan perusahaan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengurangi atau mencicil hak karyawan.

“THR itu bukan kewajiban dadakan. Setiap tahun ada. Jadi tidak masuk akal kalau ada perusahaan yang berdalih tidak siap,” imbuhnya.

Yusuf juga meminta agar setiap aduan terkait pelanggaran pembayaran THR ditindaklanjuti secara cepat dan transparan.

“Jangan ada pembiaran. Kalau ada perusahaan yang melanggar, beri sanksi sesuai aturan. Pemerintah harus hadir membela hak buruh, bukan hanya jadi penonton,” katanya.

Ia bahkan mengingatkan perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban pembayaran THR perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum dalam menjalankan usaha.

Lebih lanjut, ia mengajak para pekerja untuk tidak takut melapor apabila haknya tidak dipenuhi.

DPRD Maros, kata dia, siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran pembayaran THR.

“Kami di DPRD tidak akan diam jika ada hak pekerja yang diabaikan. THR harus dibayar penuh, tanpa cicilan, tanpa penundaan,” tandasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
VS
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved