DPRD Maros Warning Perusahaan Soal THR : Tak Boleh Dicicil Apalagi Ditunda
Menurutnya, praktik pembayaran dengan cara dicicil atau ditunda merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, anggota DPRD Maros, Muh Yusuf Sarro, melontarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Maros agar tidak bermain-main dalam kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ia menegaskan, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, praktik pembayaran dengan cara dicicil atau ditunda merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.
“Jangan coba-coba mencicil THR. Itu bukan bantuan, itu hak pekerja yang wajib dibayar penuh. Kalau ada perusahaan yang sengaja membayar bertahap, itu sama saja mengabaikan aturan,” katanya, Senin (2/3/2026).
Politikus Partai NasDem itu menilai kebutuhan pekerja menjelang hari raya meningkat tajam, mulai dari kebutuhan pokok hingga persiapan keluarga.
Jika THR dibayarkan tidak penuh, kata dia, tujuan utama pemberian tunjangan tersebut tidak akan tercapai.
Ia menyebut alasan klasik seperti kondisi keuangan perusahaan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengurangi atau mencicil hak karyawan.
“THR itu bukan kewajiban dadakan. Setiap tahun ada. Jadi tidak masuk akal kalau ada perusahaan yang berdalih tidak siap,” imbuhnya.
Yusuf juga meminta agar setiap aduan terkait pelanggaran pembayaran THR ditindaklanjuti secara cepat dan transparan.
“Jangan ada pembiaran. Kalau ada perusahaan yang melanggar, beri sanksi sesuai aturan. Pemerintah harus hadir membela hak buruh, bukan hanya jadi penonton,” katanya.
Ia bahkan mengingatkan perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban pembayaran THR perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum dalam menjalankan usaha.
Lebih lanjut, ia mengajak para pekerja untuk tidak takut melapor apabila haknya tidak dipenuhi.
DPRD Maros, kata dia, siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran pembayaran THR.
“Kami di DPRD tidak akan diam jika ada hak pekerja yang diabaikan. THR harus dibayar penuh, tanpa cicilan, tanpa penundaan,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Maros membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Posko tersebut dibuka mulai 2 hingga 13 Maret 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maros, Andi Patiroi, mengatakan layanan pengaduan dibuka setiap Senin sampai Jumat di Kantor Disnakertrans Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Bupati Maros.
“Setiap aduan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terlapor ke pengawas ketenagakerjaan di pemerintah provinsi,” sebutnya, Senin (2/3/2026).
Selain datang langsung ke kantor, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui layanan telepon di nomor 0895800078196, 082291760273, dan 082348577868.
Andi menjelaskan, kewenangan pemberian sanksi berada pada dinas ketenagakerjaan kabupaten maupun provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, tercatat sebanyak 523 perusahaan berada dalam binaan Pemerintah Kabupaten Maros.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Maros itu menegaskan, pengemudi ojek online (ojol) dan kurir juga dapat melapor jika mengalami persoalan THR atau BHR, sepanjang terdaftar pada perusahaan yang menjadi binaan Disnaker Maros.
Ia mengingatkan seluruh perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Sementara itu, Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Maros, Sadikin Sahir, menegaskan kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Menurutnya, pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Namun, pihaknya menyarankan agar pembayaran dilakukan 14 hari sebelum Lebaran.
“Kami sarankan kepada pengusaha agar membayarkan THR 14 hari sebelum hari raya, supaya pekerja punya waktu lebih panjang mempersiapkan Idulfitri dengan baik,” katanya.
Ia menekankan THR tidak dapat dicicil dan wajib dibayarkan secara penuh, yakni sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
Selain THR, pihaknya juga berharap Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi aplikator dapat dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum hari raya oleh perusahaan aplikator.
“Harapan kami, seluruh hak pekerja dapat dipenuhi tepat waktu agar momentum Lebaran membawa kebahagiaan bagi semua,” tutupnya.
| Sangkala Tak Tahu Istrinya Meninggal di Maros Hingga Ia Wafat Saat Menunaikan Ibadah Haji |
|
|---|
| DPRD Makassar Dukung Kebijakan Pemkot Perluas Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal |
|
|---|
| Takziah ke Maros, Menhaj RI Sebut 290 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci |
|
|---|
| Pilu Jemaah Haji Asal Maros Wafat di Tanah Suci, 26 Hari Setelah Kepergian Istri |
|
|---|
| Wawan Mattaliu Berambisi Kembalikan Taji PKB Maros Usai Gantikan Havid S Fasha, Target 6 Kursi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/THR-bagi-pekerja-di-Maros-2026-66.jpg)