40 Sekolah di Maros Masih Tanpa Kepala Sekolah
Bupati Maros Chaidir Syam mutasi 25 kepala sekolah dan siapkan pengisian 40 sekolah yang masih kosong…
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 25 kepala sekolah di Maros resmi dimutasi oleh Bupati Chaidir Syam di Aula SMPN 2 Maros, Jumat (30/1/2026).
- Kebijakan ini menyesuaikan regulasi baru Kemendikbud yang membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode.
- Chaidir menegaskan ada 40 sekolah yang masih kosong dan segera diisi. PPPK juga berpeluang menjadi kepala sekolah jika memenuhi syarat. Mutasi diharapkan meningkatkan kualitas manajemen sekolah dan mutu pendidikan di Maros.
TRIBUNTIMUR.COM, MAROS - 40 sekolah masih tanpa kepala sekolah di Kabupaten Maros.
Kondisi ini terjadi meski Bupati Maros Chaidir Syam baru saja melantik 25 kepala sekolah.
Pelantikan 25 kepala sekolah ini berlangsung di Aula SMP Negeri 2 Maros, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (30/1/2026).
Pelantikan kepala sekolah ini sebagai tindak lanjut dari aturan baru Kementerian Pendidikan, sekaligus upaya memperkuat kepemimpinan di satuan pendidikan agar berjalan lebih optimal.
“Mutasi ini merupakan bagian dari penyesuaian aturan. Sebanyak 25 orang kepala sekolah dimutasi, setelah itu kita akan mengisi sekolah-sekolah yang saat ini masih kosong untuk kepala sekolah, jumlahnya sekitar 40-an,” katanya usai pelantikan.
Ia menyebutkan, kebijakan tersebut berkaitan dengan pembatasan masa jabatan kepala sekolah maksimal hanya dua periode.
Kepala sekolah telah menuntaskan dua periode jabatan wajib kembali melaksanakan tugas sebagai guru.
Chaidir menegaskan, kepala sekolah tersebut tetap memiliki kesempatan untuk kembali mencalonkan diri sebagai kepala sekolah pada periode berikutnya, sesuai ketentuan berlaku.
“Ini diatur dalam regulasi, sehingga setelah dua periode, kepala sekolah kembali menjadi guru, tetapi tetap bisa mencalonkan diri lagi,” jelas mantan Ketua DPRD Maros itu.
Chaidir juga mengungkapkan, terdapat sekitar lima kepala sekolah yang telah menyelesaikan dua periode jabatan.
Namun tidak dapat dikembalikan menjadi guru karena telah memasuki masa pensiun.
Selain itu, ia menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki peluang untuk menduduki jabatan kepala sekolah, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
“PPPK bisa berpeluang menjadi kepala sekolah, tetapi hanya ditempatkan di tempat tugasnya. Tidak bisa di sekolah lain,” tegasnya.
Ia berharap, mutasi dan pengisian jabatan kepala sekolah dilakukan bertahap dapat mendorong peningkatan kualitas manajemen sekolah dan mutu pendidikan di Kabupaten Maros.
Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Darmansyah, memastikan proses pengangkatan kepala sekolah definitif saat ini sedang berjalan.
| 8 Menit Damkar Maros Selamatkan Kunci Motor Warga |
|
|---|
| Polemik Bayi di Maros, Rumah Quran Sebut Bayi Dirawat Karena Ditelantarkan Orang Tuanya |
|
|---|
| Hati-hati Melintas, Jalan Nasional Maros-Bone di Hutan Karaenta Amblas |
|
|---|
| Bonus Rp695 Juta Cair untuk 47 Kafilah MTQ Maros, Juara I Terima Rp20 Juta |
|
|---|
| Teror Anjing Gila di Maros Kian Mengkhawatirkan! 6 Korban, Ada Digigit saat Joging hingga ke Masjid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-30-januari-mutasi-kepsek.jpg)