3 Posisi Sekdis di Maros Kosong, Ada Dinas Perhubungan dan Pekerjaan Umum
Bupati Maros Chaidir Syam menegaskan proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Maros kini harus melalui mekanisme yang ketat.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Alfian
Ringkasan Berita:
- Tiga OPD Maros yang belum memiliki Sekdis defenitif yakni Dinas Perhubungan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman (PUTRPP).
- Bupati Maros Chaidir Syam menegaskan proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Maros kini harus melalui mekanisme yang ketat dan sesuai regulasi.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Sejumlah jabatan strategis di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros hingga kini belum terisi.
Tercatat, posisi sekretaris dinas pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) masih belum terisi.
Tiga OPD tersebut yakni Dinas Perhubungan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman (PUTRPP).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengungkapkan kekosongan jabatan tersebut disebabkan oleh faktor yang berbeda-beda.
Untuk Dinas Perhubungan, kata dia, jabatan sekretaris belum terisi karena OPD tersebut merupakan perangkat daerah yang baru dibentuk.
“Kalau Dinas Perhubungan itu karena memang OPD baru,” katanya dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Sementara itu, jabatan sekretaris di BKAD kosong lantaran adanya perubahan struktur, di mana posisi tersebut beralih menjadi jabatan fungsional.
"Adapun kekosongan di Dinas PUTRPP terjadi setelah sekretaris dinas sebelumnya meninggal dunia," bebernya.
Baca juga: Rp66,6 Miliar Dana BOSP Mengalir ke Maros, Ini Rincian untuk PAUD hingga SMP
Ia menambahkan, saat ini BKPSDM Maros tengah melakukan pemetaan untuk pengisian jabatan sekretaris di ketiga OPD tersebut.
Namun, pengisian jabatan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus memenuhi persyaratan kepangkatan.
“Untuk jabatan administrator, minimal pangkatnya III/d,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Maros Chaidir Syam menegaskan proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Maros kini harus melalui mekanisme yang ketat dan sesuai regulasi.
Menurutnya, setiap pelantikan pejabat wajib mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Harus keluar perteknya. Pertek itu Persetujuan Teknis dari BKN,” tegas Chaidir.
| Dampak Kenaikan Tiket Belum Terlihat, 30 Ribu Penumpang Padati Bandara Sultan Hasanuddin Hari Ini |
|
|---|
| Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Warga Pertimbangkan Beralih ke Kapal Laut |
|
|---|
| Pemkab Maros Segera Bentuk Tim Mediasi Redam Konflik Pesantren Darul Istiqamah |
|
|---|
| Inilah Daftar Barang Dilarang Keras dan Boleh Dibawa Calon Jemaah Haji 2026 |
|
|---|
| Maros Mulai Masuk Musim Panas, BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih Kering |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260107-Pejabat-Pemkab-Maros.jpg)