Korupsi PDAM Maros
Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi PDAM Maros, Laba Rp2 Miliar Jadi Rp132 Juta
Kejaksaan Negeri Maros sudah memeriksa, 20 saksi untuk mengungkap cara oknum PDAM mengambil keuntungan,.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maros bergulir di Kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Maros sudah memeriksa, 20 saksi untuk mengungkap cara oknum PDAM mengambil keuntungan,.
Proses penyelidikan sejak pertengahan September 2025 lalu.
Jumlah saksi PDAM Maros itu disampaikan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Maros, Andi Unru.
Direktur Utama PDAM Maros, Muh Shalahuddin belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Dugaan Korupsi PDAM Maros Bergulir di Kejaksaan, Chaidir Syam Pinjam Rp100 Miliar ke BUMN
Baca juga: Chaidir Syam Ngutang Rp100 Miliar ke BUMN, Alasan Dipakai Atasi Krisis Air Bersih di Maros
Baca juga: Chaidir Syam Pastikan Pinjaman Rp100 Miliar ke Pusat Tak Bebani Daerah
“Belum dipanggil dirutnya, kalau ada yang mau dikonfirmasi pasti kita panggil juga,” katanya via WhatsApp, Minggu (23/11/2025).
Ia menjelaskan, proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga dianggap cukup bukti.
Selanjutnya, kasus ini akan diekspose untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Misalnya dua puluh saksi dianggap cukup atau lebih, ditingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.
Kasus ini, bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kerugian di tubuh PDAMMaros selama beberapa tahun terakhir.
“Laporannya itu menyebutkan tidak ada laba yang disetor ke Pemda sejak 2022-2024,” ungkapnya.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bantimurung Maros, Muh Shalahuddin sempat angkat bicara terkait kasus tersebut.
Ia menjelaskan, PDAM Tirta Bantimurung dalam lima tahun terakhir, bahkan sejak 2016, telah mencatatkan laba keuntungan.
“Sejak tahun 2020 hingga 2025, kami sudah rutin menyetorkan deviden atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemkab Maros,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, dalam pembiayaan operasional, PDAM Tirta Bantimurung murni menggunakan dana perusahaan sendiri, tanpa bergantung pada APBN atau APBD.
“Setiap bulan kami diawasi secara rutin oleh dewan pengawas, dan setiap tiga bulan sekali ada monitoring dan evaluasi dari pembina BUMD, dalam hal ini Asisten II dan Kabag Ekonomi Pemkab Maros,” jelasnya.
Selain itu, Shalahuddin menyebut, laporan keuangan PDAM juga diaudit setiap tahun oleh Kantor Akuntan Publik independen.
“Alhamdulillah, selama lima tahun berturut-turut, kami mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.
Audit kinerja dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilakukan setiap tahun.
Hasilnya, PDAM Tirta Bantimurung dinyatakan sebagai perusahaan yang sehat dan selalu masuk empat besar penilaian kinerja BUMD oleh BPKP.
“Bahkan setelah adanya kenaikan tarif, kami masih mampu mencatatkan keuntungan sekitar Rp300 juta,” tutupnya.
Pengailan PDAM merosot
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin 17 Maret 2025 di kantor DPRD Maros, Direktur Utama PDAM Maros, Salahuddin, bersama jajaran mendapat sejumlah pertanyaan soal kondisi keuangan dan pelayanan perusahaan.
Dalam pemaparannya, Salahuddin mengatakan, PDAM Maros mengalami penurunan laba signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2020, Laba PDAM mencapai Rp2 miliar.
Kemudian 2021 turun menjadi Rp 1,6 miliar.
Pada 2022 kembali turun menjadi Rp424 Juta.
Terakhir pada 2023, laba bersihnya tinggal Rp132 juta.
Salahuddin mengaku, penyebab utama merosotnya laba adalah meningkatnya biaya produksi.
Sementara tarif air tidak pernah naik sejak 2009.
Ia mengakui, saat ini, harga pokok produksi mencapai Rp4.900 per meter kubik.
Sedangkan harga jualnya hanya Rp4.500.
Sehingga PDAM mengalami kerugian Rp400 per meter kubik.
"2023, pendapatan penjualan air Rp27 miliar, tetapi biaya usaha sebesar Rp26 miliar. Laba bersih kami hanya Rp132 juta," kata dia.
Untuk hindari kebangkrutan, PDAM Maros libatkan pemerintah naikkan tarif di 2025.
Tarif itu naik bertahap. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/KORUPSI-PDAM-Ilustrasi-Kejaksaan-Negeri-Maros-sudah-memeriksa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.