Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Maros Pastikan Tak Ada Pegawai Dirumahkan

Chaidir menegaskan Pemkab Maros justru terus menambah pegawai baru melalui penerimaan ASN dan PPPK.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ari Maryadi
Nurul Hidayah/TribunMaros.com
Gaji ASN - Bupati Maros Chaidir Syam berpidato dalam upacara di hadapan ASN.Total anggaran penggajian seluruh ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu pada tahun depan diperkirakan mencapai Rp611 miliar 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Bupati Maros, Chaidir Syam, memastikan tidak akan ada pengurangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros.

Meski, pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan efisiensi dan pemangkasan anggaran.

Chaidir menegaskan, Pemkab Maros justru terus menambah pegawai baru melalui penerimaan ASN dan PPPK.

“Tidak ada pegawai yang dirumahkan seperti di daerah lain. Malah kita baru-baru ini menerima 18 orang PPPK baru dan memperpanjang masa kerja 19 orang PPPK lama,” ujarnya dihubungi Tribun Timur, Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan pihaknya tetap berkomitmen menjaga stabilitas tenaga kerja, khususnya di sektor pelayanan publik.

Selain PPPK baru, sejumlah tenaga honorer juga telah resmi naik status menjadi PPPK paruh waktu.

Jumlahnya mencapai 4.720 orang yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Chaidir mengungkapkan, kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu dilakukan untuk memberikan kepastian kerja dan kesejahteraan bagi mereka yang telah lama mengabdi.

Hingga saat ini, total ASN di Pemkab Maros tercatat sebanyak 6.876 orang, sedangkan total PPPK aktif sebanyak 1.535 orang.

1.033 merupakan tenaga guru, 311 tenaga kesehatan, dan 191 tenaga teknis.

“Insha Allah tidak ada yang akan dirumahkan. Namun, kami akan semakin memperketat pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu,” tegasnya.

Ia menambahkan, pegawai yang tidak menunjukkan kinerja baik, melanggar aturan kepegawaian, atau tidak memenuhi target kerja akan diberi sanksi tegas.

“Kalau tidak berkinerja dengan baik atau melanggar aturan, maka kami akan langsung memberhentikan dan memutus kontraknya,” jelas Ketua PMI Maros ini.

Mantan Ketua DPRD Maros itu juga memastikan, seluruh gaji untuk ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu telah dianggarkan dalam APBD 2026.

Menurutnya, Pemkab Maros telah menyiapkan anggaran besar untuk memastikan hak seluruh pegawai terpenuhi dengan baik.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved