Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ruas Jalan Lintasan Truk Tambang di Moncongloe Maros Mulai Rusak

Kerusakan pas di depan jejeran ruko, jalan penghubung antara jalan poros Desa Moncongloe dan Jl Inspeksi PAM, Moncongloe Lappara.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
JALAN RUSAK MONCONGLOE - Ruas jalan penghubung Desa Moncongloe Lappara - Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, mulai rusak. Jalan rusak itu, lintasan truk pengangkut timbunan. 

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengingatkan seluruh pengusaha tambang mematuhi aturan terkait aktivitas angkutan material.

Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan lalu lintas akibat padatnya kendaraan pengangkut material tambang di sejumlah jalur.

“Setiap pelaku usaha tambang wajib menomorsatukan keselamatan pengguna jalan, ketertiban umum, dan keamanan di sekitar jalur tambang,” kata Chaidir, Rabu (17/9/2025).
 
Chaidir menjelaskan, aturan jam operasi truk tambang telah dipersingkat untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Terutama pada jam sibuk saat anak-anak berangkat dan pulang sekolah.

Sebelumnya, jam operasional truk berlangsung pukul 08.00–18.00 Wita.

Kini direkomendasikan hanya pukul 08.00–16.00 Wita.

-Batas Tonase dan Standar Keamanan

Bupati juga menegaskan kendaraan angkutan tambang tidak boleh membawa muatan melebihi kapasitas 8 ton atau melakukan over dimension dan over loading.

Setiap kendaraan wajib menutup muatan dengan terpal agar material tidak berceceran di jalan, serta membersihkan roda sebelum keluar dari lokasi tambang demi menjaga kebersihan jalan umum.

Kendaraan yang beroperasi harus laik jalan, sesuai ketentuan dimensi, dan dilengkapi standar keamanan.

Sopir wajib memiliki SIM, bebas dari narkoba atau zat adiktif, dan bukan pengemudi di bawah umur.

Batas kecepatan kendaraan tambang juga dibatasi maksimal 40 km/jam.

Data Usaha Tambang di Maros

Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menyebut saat ini terdapat sekitar 60 pengusaha tambang yang beroperasi di Kabupaten Maros, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulsel.

Usaha tambang tersebar di beberapa kecamatan, terbanyak di Tompobulu, Tanralili, dan Bantimurung.

Sebagian besar bergerak di sektor galian C dan mineral non-logam.

“Kontribusi mereka masuk melalui pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah,” jelas Muetazim. (*)
 

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved