4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Maros, Sabu 415,69 Gram Disita
Douglas mengatakan pihaknya akan terus memburu para pelaku narkotika yang mencoba menjadikan Maros sebagai jalur peredaran.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
POLRES MAROS - Konferensi pers pengungkapan empat pengedar Narkoba di Aula Mapolres Maros, Kamis (28/8/2025). Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 414,69 gram.
“Dari tangan mereka kami sita 11 gram sabu siap edar,” ungkap Selehuddin.
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda.
KD bertindak sebagai bandar lintas kabupaten, AJR sebagai perantara, sedangkan AG berperan sebagai kurir.
Selehuddin menambahkan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkoba yang mencoba beroperasi di wilayah hukum Polres Maros.
“Total nilai sabu yang kami amankan diperkirakan mencapai Rp400 juta. Ini jelas mengancam masa depan generasi muda kita,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Heboh Ayah dan Anak di Maros Bunuh Ipar, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dua Tahun Tanpa Jembatan, Warga dan Pelajar Maros Bertaruh Nyawa Menyeberang Sungai Pakai Gondola |
![]() |
---|
Manusia Silver Asal Makassar Beraksi di Maros, Terpantau Mangkal di Simpang BRI dan Grandmall |
![]() |
---|
Fathan Putra Chaidir Syam Juara Dua Panahan Berkuda di Rusia |
![]() |
---|
PMI Maros Gelar Lokasi X se-Sulsel, 1.500 Peserta Siap Ramaikan Lapangan Andi Baso Camba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.