Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Maros, Sabu 415,69 Gram Disita

Douglas mengatakan pihaknya akan terus memburu para pelaku narkotika yang mencoba menjadikan Maros sebagai jalur peredaran.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
POLRES MAROS - Konferensi pers pengungkapan empat pengedar Narkoba di Aula Mapolres Maros, Kamis (28/8/2025). Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 414,69 gram. 

“Dari tangan mereka kami sita 11 gram sabu siap edar,” ungkap Selehuddin.

Ketiga pelaku memiliki peran berbeda.

KD bertindak sebagai bandar lintas kabupaten, AJR sebagai perantara, sedangkan AG berperan sebagai kurir.

Selehuddin menambahkan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkoba yang mencoba beroperasi di wilayah hukum Polres Maros.

“Total nilai sabu yang kami amankan diperkirakan mencapai Rp400 juta. Ini jelas mengancam masa depan generasi muda kita,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved