KDRT
Dosen FIKK UNM Dilaporkan ke Polisi Dugaan KDRT, Istri Diancam Dibunuh
Kasus ini dilaporkan pada 19 Januari 2026, dan bahkan Polda Sumbar telah menerbitkan SPDP pada 16 Maret 2026.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang oknum dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan fan Kesehatan Universitas Negeri Makassar (FIKK UNM) berinisial MRA (31) dilaporkan kepada Polda Sumatera Barat atas dugaan melalukan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT.
Korban dalam kasus ini adalah istrinya berinisial FTN (25).
Kasus ini dilaporkan pada 19 Januari 2026, dan bahkan Polda Sumbar telah menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada 16 Maret 2026.
Namun hingga kini penanganannya masih mengambang di kepolisian.
Polisi juga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Pelaku kini masih bebas. Bahkan masih mengukuti Latsar CPNS, sementara korban dalam kondisi trauma. Korban sekarang tinggal sama saya. Kembali ke orang tuanya," kata ibu korban, MZ saat menghubungi Tribun-Timur.com dari Padang, Sumatera Barat. Kamis (11/6/2026) lalu.
Berdasarkan kronologi dipaparkan orang tua korban kepada Tribun-Timur.com, dugaan kekerasan tersebut terjadi sejak Juli 2024 hingga akhir 2025.
Baca juga: Wartawan Takalar Lapor Polisi Kasus Ancaman Pembunuhan Usai Beritakan KDRT
Korban mengaku kerap mengalami tindakan kekerasan fisik di sejumlah lokasi, mulai dari Semarang, Jawa Tengah, hingga Makassar, Sulawesi Selatan.
Korban menyebut berbagai bentuk kekerasan yang diduga dilakukan suaminya, mulai dari didorong ke dinding, dipukul, ditendang, hingga diseret yang menyebabkan luka dan memar di beberapa bagian tubuh.
Tidak hanya itu, dalam laporannya kepada polisi, juga disebutkan bahwa pada November 2024, korban diduga pernah disodok menggunakan besi jemuran dan hendak ditampar.
Peristiwa itu diklaim disaksikan langsung oleh ibu kandung korban yang kemudian berusaha melerai.
Korban juga mengaku pernah dicekik dan diancam dibunuh.
Meski demikian, saat itu ia memilih tidak melapor karena masih berharap rumah tangganya dapat dipertahankan.
Menurut pengakuan korban, setelah suaminya pindah bekerja ke Makassar pada Juli 2025, tindakan kekerasan disebut masih terus berlanjut hingga Desember 2025.
Baca juga: Dosen UNM Divonis 4,5 Tahun Penjara Imbas Kasus Kekerasan Seksual
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku masih merasakan sakit pada bagian pinggul dan paha serta mengalami trauma psikis.
| Trauma Usai Dicekik dan Ditendang Suami, Istri di Pinrang Cari Ketenangan di Parepare |
|
|---|
| Marak Kasus Pelecehan dan KDRT, DP3A Jeneponto Keluhkan Minimnya Anggaran |
|
|---|
| Parah! Oknum Polisi dari Polres Sinjai Dilapor Istri Sendiri, Kasus Dugaan KDRT dan Pencurian |
|
|---|
| 4. Gara-gara SMS Sayang, Suami Dilapor ke Polisi |
|
|---|
| Ki Joko Bodo Jadi Tersangka KDRT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260614-KDRT.jpg)