Makassar Cari Solusi Kemacetan dan Mobilitas Warga Lewat Perda Perhubungan
Menurutnya, peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat menyebabkan mobilitas orang maupun barang
Penulis: Siti Aminah | Editor: Imam Wahyudi
Juru Bicara Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi, mengatakan regulasi tersebut dibutuhkan untuk mengantisipasi dampak pesatnya pembangunan di Kota Makassar.
Menurut Ray, tingginya laju pembangunan berpotensi memicu alih fungsi lahan yang tidak terkendali dan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan dokumen perencanaan wilayah.
"Karena itu, Pemerintah Kota membutuhkan payung hukum yang lebih kuat, terperinci, dan mengikat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan secara efektif," ujarnya.
Ia menjelaskan, ranperda tersebut disusun untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai arah kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW Kota Makassar 2024-2040.
Selain memberikan kepastian hukum, regulasi itu juga akan menjadi dasar penegakan aturan terhadap pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan bangunan.
Ray menambahkan, perda tersebut nantinya berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, maupun investor dalam menjalankan aktivitas pembangunan.
"Perda ini akan menyelaraskan antara dokumen rencana tata ruang dengan pengawasan dan pelaksanaan di lapangan sehingga tidak terjadi lagi kesenjangan antara perencanaan dan realisasi pembangunan," tegasnya. (*)
| Darije Kalezic Diharap Bangkitkan PSM Makassar, Pengamat: Harus Realistis |
|
|---|
| Tim Dukcapil Makassar Turun ke Maros, Permudah Layanan Adminduk Warga |
|
|---|
| RT/RW Parangtambung Dialog Dengan Tiga Unsur Pimpinan Kecamatan Tamalate |
|
|---|
| Ingatkan ASN, Wali Kota Makassar: Jangan Korbankan Pekerjaan Demi Piala Dunia 2026 |
|
|---|
| Peran RT/RW Timungan Lompoa dalam Penertiban PKL di Jalan Sunu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/perda-perhubungan-makassar.jpg)