Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makassar Cari Solusi Kemacetan dan Mobilitas Warga Lewat Perda Perhubungan

Menurutnya, peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat menyebabkan mobilitas orang maupun barang

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Imam Wahyudi
Tribun-timur.com/Humas Pemkot Makassar
RAPAT PARIPURNA - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (kiri), Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suharmika dan Eric Horas foto bersama usai rapat Paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan menjadi peraturan daerah, Kamis (11/6/2026). Perda tersebut menjadi landasan penting untuk menata sistem transportasi di tengah pertumbuhan Kota Makassar yang terus berkembang. 

Juru Bicara Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi, mengatakan regulasi tersebut dibutuhkan untuk mengantisipasi dampak pesatnya pembangunan di Kota Makassar.

Menurut Ray, tingginya laju pembangunan berpotensi memicu alih fungsi lahan yang tidak terkendali dan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan dokumen perencanaan wilayah.

"Karena itu, Pemerintah Kota membutuhkan payung hukum yang lebih kuat, terperinci, dan mengikat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan secara efektif," ujarnya.

Ia menjelaskan, ranperda tersebut disusun untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai arah kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW Kota Makassar 2024-2040.

Selain memberikan kepastian hukum, regulasi itu juga akan menjadi dasar penegakan aturan terhadap pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan bangunan.

Ray menambahkan, perda tersebut nantinya berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, maupun investor dalam menjalankan aktivitas pembangunan.

"Perda ini akan menyelaraskan antara dokumen rencana tata ruang dengan pengawasan dan pelaksanaan di lapangan sehingga tidak terjadi lagi kesenjangan antara perencanaan dan realisasi pembangunan," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved