Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

‎Peran RT/RW Timungan Lompoa dalam Penertiban PKL di Jalan Sunu

‎Meski tidak terlibat dalam proses pembongkaran, RT/RW hadir untuk mengawal jalannya kegiatan sekaligus menjaga kondusivitas

Tayang:
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Makmur
TERTIB RUANG - RT/RW Timungan Lompoa terlibat dalam kegiatan penertiban bangunan usaha di atas drainase di Jalan Sunu, Makassar, Rabu (10/6/2026). Sebanyak 26 bangunan usaha diterbitkan dalam kegiatan ini.  

‎TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 28 RT dan RW di Kelurahan Timungan Lompoa turut mengambil peran dalam kegiatan penertiban bangunan usaha yang berdiri di atas drainase di Jalan Sunu, Kota Makassar, Rabu (10/6/2026). 

‎Meski tidak terlibat dalam proses pembongkaran, RT/RW hadir untuk mengawal jalannya kegiatan sekaligus menjaga kondusivitas di tengah masyarakat yang terdampak.

‎Ketua RW 003 Kelurahan Timungan Lompoa, Uddin Basar, mengatakan peran RT/RW dalam kegiatan tersebut lebih sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan tokoh masyarakat yang menjembatani komunikasi antara warga dan petugas penertiban.

‎"RT/RW tidak ada tupoksinya membongkar bangunan. Kami hanya hadir mengawal kegiatan dan membantu jika ada yang bisa dibantu. Yang terpenting memastikan kegiatan berjalan baik dan kondusif," kata Uddin.

‎Menurutnya, seluruh RT/RW di Timungan Lompoa dikumpulkan sejak pukul 07.00 Wita di kawasan Al-Markaz sebelum bergerak menuju lokasi penertiban.

‎Di lokasi tersebut, mereka terlebih dahulu menerima arahan dari petugas sebelum menuju sejumlah titik bangunan yang menjadi sasaran penertiban di Jalan Sunu.

‎Penertiban diawali pada sebuah ruko yang kanopinya menjorok ke area fasilitas umum. 

‎Setelah itu, petugas melanjutkan kegiatan ke sejumlah bangunan usaha lainnya yang dinilai melanggar aturan karena berdiri di atas drainase.

‎Uddin menuturkan kehadiran RT/RW di lapangan menjadi penting karena warga yang terdampak merupakan bagian dari masyarakat yang selama ini mereka bina dan layani.

‎Karena itu, RT/RW berupaya menjalankan dua peran sekaligus, yakni mendukung program pemerintah serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati aturan.

‎"Di satu sisi kita mendukung program pemerintah. Di sisi lain, warga yang terdampak juga merupakan warga kami. Jadi kami hadir sebagai tokoh masyarakat yang ikut mengawal dan memberikan pemahaman," ujarnya.

‎Ia menegaskan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023.

‎Menurut Uddin, RT/RW mendukung langkah pemerintah dalam menjaga fungsi fasilitas umum, termasuk drainase yang selama ini kerap terganggu akibat bangunan yang berdiri di atasnya.

‎"Kita tetap bersimpati kepada warga, tetapi aturan juga harus ditegakkan. Karena itu kami hadir untuk memastikan proses penertiban berlangsung aman dan tertib," katanya.

‎Lurah Timungan Lompoa Harlawaty mengapresiasi peran aktif RT/RW dalam penataan ruang di wilayahnya. 

‎Ia mengatakan RT/RW terlibat dari sejak sosialisasi dan pemberian teguran. Keterlibatan RT/RW sangat membantu menjembatani pemerintah dengan pelaku usaha. 

‎"RT/RW jadi ujung tombak kami di kelurahan dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan. Kami sangat terbantu dengan itu. Ke depan ini terus dipertahankan," ucapnya. 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved