Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Makassar Demo Tolak Harga BBM Naik, Jl Pettarani Macet

Pendemo yang menamakan diri Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) ini, menyuarakan aspirasi sembari membakar ban di badan jalan

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
Sejumlah aktivis mahasiswa berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di pertigaan Jl AP Pettarani-Jalan Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/6/2026). Selain itu BBM, mahasiswa juga menyoroti melemah nilai tukar rupiah dan RUU Kepolisian. 

Olehnya itu, ia mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

"Dampak lainnya, yaitu termasuk kenaikan harga BBM non subsidi saat ini," sebutnya.

Melambungnya harga BBM jenis Pertamax Ron 92 dari angka Rp12.300 menjadi Rp16.250 perliter, juga menjadi sorotan utama GAM.

Bagi GAM, kenaikan harga BBM ini dama memicu efek domino terhadap harga kebutuhan pokok masyarakat.

"Kondisi ini bisa memunculkan efek domino di masyarakat. Apabila tidak diantisipasi, maka masyarakat akan merasakan efek buruknya," ucap Fajar.

Meski non subsidi, lanjut Fajar, kenaikan harga BBM itu sangat berpotensi meningkatkan biaya distribusi barang hingga memicu kenaikan harga kebutuhan pokok dan berdampak pada daya beli masyarakat yang menurun.

Selain persoalan nilai tukar rupiah dan kenaikan harga BBM, GAM kata Fajar, juga menyoroti pengesahan Revisi UU Polri.

Fajar mengatakan, kontroversi pembahasan dan pengesahan revisi UU Polri juga menjadi perhatian serius di tengah masyarakat. 

Pasalnya, kata dia, ada dua pasal yang cenderung dipaksakan dan bernuansa politik.

"Salah satunya masa pensiun presiden yang bisa diperpanjang satu tahun lewat keputusan presiden. Ini kemudian kami nilai sarat kepentingan politik," jelasnya.

Penetapan RUU yang terbilang 'kilat' itu kata dia, juga menimbulkan kecurigaan atas asas transparansi dalam pengesahan Undang-undang Kepolisian itu.

"Dalam kurun waktu yang relatif singkat, pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan Rancangan UU Kepolisian, prosesnya kurang dari tiga pekan," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved