Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MBG

Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Kelola 41 Dapur MBG, LBH Makassar: Konflik Kepentingan, Hentikan!

Sebab dinilai membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan dan kepentingan politik.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
DAPUR MBG - Kepala Divisi Riset LBH Makassar, Salman Azis, saat konferensi pers di Kantor LBH Makassar, Jalan Nikel I No 18 Blok A 22, Balla Parang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Desember 2025. LBH Makassar menyoroti dugaan keterlibatan keluarga pejabat dalam pengelolaan sejumlah dapur MBG di Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyoroti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai rentan terhadap konflik kepentingan.

Kepala Divisi Riset LBH Makassar, Salman Azis, mengatakan dugaan konflik kepentingan dalam program MBG sebenarnya telah menjadi kekhawatiran publik sejak program tersebut mulai dirancang pemerintah.

Menurutnya, berbagai kalangan masyarakat sipil sejak awal telah mengkritik tata kelola MBG.

Sebab dinilai membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan dan kepentingan politik.

“Publik banyak mengkritik terkait indikasi kuat konflik kepentingan dan peluang korupsi yang sangat terbuka karena program MBG tidak dirancang dengan tata kelola yang baik,” ujar Salman Azis kepada Tribun Timur, Selasa (9/6/2026).

Mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FBS UNM itu menilai kekhawatiran tersebut semakin menguat setelah muncul kasus hukum yang menyeret pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Salman menyinggung kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Kepala BGN dan dua Wakil Kepala BGN sebagai peringatan bahwa tata kelola MBG tidak boleh luput dari pengawasan. 

Kasus tersebut memperkuat kekhawatiran publik terkait potensi penyimpangan dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

“Terbukti kepala BGN dan wakilnya menjadi tersangka kasus korupsi program MBG,” katanya.

Salman tidak hanya mempersoalkan aspek tata kelola, tetapi juga besarnya dana negara yang digelontorkan untuk MBG

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp268 triliun pada 2026 yang berada di bawah pengelolaan Badan Gizi Nasional.

Menurut dia, program tersebut bermasalah karena dinilai mengurangi ruang anggaran sektor pendidikan dan kesehatan.

“MBG adalah program yang sangat jelas melanggar hak asasi manusia karena penganggarannya mengurangi anggaran pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.

Ia juga menilai pelaksanaan program MBG berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi karena melibatkan unsur militer dalam pelaksanaannya.

“Belum lagi MBG ini adalah program yang menurunkan kualitas demokrasi karena melibatkan militer di dalamnya,” lanjut Salman.

Khusus di Sulsel, LBH Makassar menyoroti adanya pengelolaan sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menurut mereka patut diawasi secara ketat.

Salman mengungkapkan bahwa terdapat pengelolaan puluhan dapur MBG oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat publik.

Salman menyinggung pengelolaan 41 dapur SPPG oleh anak Wakil Ketua DPRD Sulsel. 

Baca juga: BGN Bongkar Siasat Yasika Putri Yasir Machmud Dapat Jatah 41 Dapur MBG di Sulsel

Ia menduga masih banyak pejabat lain yang terafiliasi dengan dapur MBG.

Namun menggunakan nama keluarga atau pihak lain sebagai pengelola.

“Di Sulsel sendiri tercatat anak Wakil Ketua DPRD Sulsel mengelola 41 dapur SPPG. Dari pengelolaan ini, patut dicurigai ada indikasi konflik kepentingan di dalamnya,” katanya.

Atas dasar itu, LBH Makassar menilai pengelolaan dapur MBG di Sulsel berpotensi menjadi arena konflik kepentingan yang melibatkan politisi maupun legislator.

Karena itu, pihaknya mendesak Badan Gizi Nasional bersama lembaga pengawas dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dapur MBG di Sulsel.

Menurut Salman, audit diperlukan untuk memastikan proses penunjukan pengelola, penggunaan anggaran.

Terlebih keterlibatan pihak-pihak tertentu berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Program ini harus diaudit secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Ia juga kembali menegaskan sikapnya yang menolak keberlanjutan program MBG.

Salman menyebut program tersebut sarat persoalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Karena itu, pihaknya mendukung langkah koalisi masyarakat sipil yang saat ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait program MBG.

“LBH Makassar tentu menuntut agar program ini dihentikan karena program ini jelas melanggar hak asasi manusia dan sangat penuh dengan konflik kepentingan. Pemerintah harus memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dengan tepat dan tidak secara serampangan,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah membuka seluruh informasi terkait pengelolaan program MBG kepada publik agar pengawasan dapat dilakukan secara maksimal.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk memastikan program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar tidak menjadi ruang bagi konflik kepentingan maupun praktik korupsi. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved