Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KH Dosen UNM Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dituntut 6 Tahun Penjara

Tindakan kekerasan seksual yang dialami Korban terjadi berulang kali dalam relasi akademik yang timpang.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/DOK POLDA SULSEL
DOSEN DITANGKAP - Tim dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan saat menangkap Khaeruddin (KH), dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Makassar (UNM). Khaeruddin, tersangka kasus pelecehan seksual, ditangkap di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulsel, Senin (29/12/2025) dini hari, setelah buron. 

Pihak kampus hanya memberitahukan bahwa KH selaku terlapor telah diberhentikan sementara, selama proses hukum berlangsung.

Terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan, berkas perkara KH sejatinya telah lengkap atau P21.

Namun KH, kabur meninggalkan rumah saat alasan berobat dalam penanggulangan penahanannya.

"Kasusnya P21 kemarin. Tinggal di tangkap tapi yang tangani Dir PPA/ PPO," kata Setiadi Sulaksono melalui pesan WhatsApp ke tribun.

PPA/PPO adalah singkatan dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.

Direktorat itu, baru dikukuhkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada tanggal 5 Desember 2025.

Hal senada diungkapkan Kasubdit V Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar.

Zaki mengaku, anggotanya masih mencari tahu keberadaan KH setelah tak berada di rumahnya.

"Beliau sakit mau ditahap 2 beliau tidak ada dirumah, anggota masih mencari," katanya.

Diketahui, dugaan pelecehan seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), mencuat ke publik setelah Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNM, Fikran Prawira mengungkapkan ke sejumlah awak media di sela unjuk rasa 'Indonesia Gelap', Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (19/2/2025) sore.

"Ya, kalau isu mengenai kekerasan seksual itu benar ada hanya terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum dan dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya," ucap Fikran Prawira, saat itu.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved