KH Dosen UNM Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dituntut 6 Tahun Penjara
Tindakan kekerasan seksual yang dialami Korban terjadi berulang kali dalam relasi akademik yang timpang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Pihak kampus hanya memberitahukan bahwa KH selaku terlapor telah diberhentikan sementara, selama proses hukum berlangsung.
Terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan, berkas perkara KH sejatinya telah lengkap atau P21.
Namun KH, kabur meninggalkan rumah saat alasan berobat dalam penanggulangan penahanannya.
"Kasusnya P21 kemarin. Tinggal di tangkap tapi yang tangani Dir PPA/ PPO," kata Setiadi Sulaksono melalui pesan WhatsApp ke tribun.
PPA/PPO adalah singkatan dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.
Direktorat itu, baru dikukuhkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada tanggal 5 Desember 2025.
Hal senada diungkapkan Kasubdit V Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar.
Zaki mengaku, anggotanya masih mencari tahu keberadaan KH setelah tak berada di rumahnya.
"Beliau sakit mau ditahap 2 beliau tidak ada dirumah, anggota masih mencari," katanya.
Diketahui, dugaan pelecehan seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), mencuat ke publik setelah Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNM, Fikran Prawira mengungkapkan ke sejumlah awak media di sela unjuk rasa 'Indonesia Gelap', Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (19/2/2025) sore.
"Ya, kalau isu mengenai kekerasan seksual itu benar ada hanya terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum dan dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya," ucap Fikran Prawira, saat itu.(*)
| Prodi Administrasi Negara Unismuh Makassar Raih Akreditasi Unggul LAMSPAK |
|
|---|
| Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Sudah 9 Persen, Begini Target Akhir Tahun |
|
|---|
| Update Bursa Transfer PSM Makassar: Savio Roberto Ingin Bertahan, Tapi? |
|
|---|
| Kalla Toyota Ungkap Rahasia di Balik Kokohnya Harga Jual Kembali Mobil Toyota |
|
|---|
| Mau Daftar TK, SD, SMP di Makassar? Ini Dokumen Wajib SPMB 2026 yang Harus Disiapkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251230-Khaeruddin-dosen-UNM-tersangka-pelecehan-seksual.jpg)