Makassar Mulia
Mau Daftar TK, SD, SMP di Makassar? Ini Dokumen Wajib SPMB 2026 yang Harus Disiapkan
Ringkasan Berita:
- Dinas Pendidikan Kota Makassar mengimbau orang tua dan wali murid segera menyiapkan seluruh dokumen persyaratan SPMB 2026 agar proses pendaftaran dan verifikasi berkas berjalan lancar.
- Seluruh proses pendaftaran jenjang PAUD, SD, dan SMP dilakukan secara daring melalui portal resmi SPMB dan aplikasi Lontara+.
- Selain KK dan Akta Kelahiran sebagai dokumen utama, jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi memiliki persyaratan tambahan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pendidikan Kota Makassar mengingatkan para orang tua dan wali murid agar tidak menunda persiapan dokumen untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026.
Persiapan dokumen penting agar proses pendaftaran berjalan lancar dan tidak terkendala saat tahapan verifikasi berkas berlangsung.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan SPMB tahun ini dilaksanakan secara digital dan terintegrasi melalui aplikasi Lontara+.
Seluruh persyaratan harus dipastikan lengkap sebelum diunggah ke sistem.
"Orang tua perlu memperhatikan dan menyiapkan dokumen sejak dini agar tidak mengalami kendala pada saat pendaftaran," kata Achi, Selasa (2/6).
Dokumen utama yang wajib disiapkan untuk seluruh jenjang pendidikan adalah Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
Untuk jalur domisili jenjang PAUD, SD, dan SMP, calon murid wajib melampirkan KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Nama orang tua yang tercantum dalam KK harus sesuai dengan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau rapor.
"Jika terdapat perbedaan nama, maka harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti akta cerai atau akta kematian sesuai kondisi yang ada," kata Achi.
Baca juga: Gangguan Sistem, Jadwal Pendaftaran SPMB Makassar 2026 Diundur
Apabila KK tidak tersedia karena kondisi tertentu seperti bencana, calon murid dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan paling sedikit satu tahun sebelum pendaftaran.
Pada jalur afirmasi, selain KK dan akta kelahiran, calon murid juga harus melampirkan surat keterangan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai 3 dari Dinas Sosial setempat.
Bagi penyandang disabilitas, dokumen tambahan berupa kartu disabilitas dari Kementerian Sosial atau surat keterangan dokter maupun psikolog juga wajib disertakan.
"Perlu diperhatikan bahwa kartu JKN maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak dapat digunakan sebagai pengganti syarat afirmasi," kata Achi.
Untuk jenjang SD dan SMP, Disdik Makassar juga membuka jalur mutasi bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang diterbitkan maksimal enam bulan terakhir.
Selain itu, diperlukan pula surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang yang diterbitkan paling lama satu tahun sebelum pendaftaran.
"Khusus anak yang mengikuti perpindahan orang tua berprofesi sebagai guru atau tenaga kependidikan juga wajib melampirkan surat penugasan yang sah," jelas Achi.
Untuk jenjang SMP tersedia jalur prestasi yang mensyaratkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026.
Calon murid yang mendaftar melalui jalur ini juga harus melampirkan sertifikat atau piagam prestasi serta surat keputusan juara yang diterbitkan dalam rentang waktu enam bulan hingga tiga tahun terakhir.
Orang tua diwajibkan membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan dokumen yang tidak sesuai.
Menurut Achi, seluruh proses SPMB tahun ini dirancang lebih transparan, terbuka, dan mudah diakses masyarakat melalui sistem digital yang terintegrasi.
SPMB 2026 Kota Makassar mencakup jenjang PAUD, SD, dan SMP dengan sejumlah jalur penerimaan yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi SPMB Kota Makassar dan aplikasi Lontara+.
Timeline Pendaftaran SPMB 2026
- 12-21 Mei: Simulasi Pendaftaran PAUD, SD, SMP
- 8-13 Juni: Pendaftaran Akun PAUD, SD, SMP
- 15-17 Juni: Pendaftaran Jalur Non Domisili PAUD, SD, SMP
- 18 Juni: Pengumuman Jalur Non Domisili PAUD, SD, SMP
- 19-21 Juni: Pendaftaran Ulang, Verifikasi dan Validasi Jalur Non Domisili PAUD, SD, SMP
- 22-26 Juni: Pendaftaran Jalur Domisili PAUD, SD, SMP
- 27 Juni: Pengumuman Jalur Domisili PAUD, SD, SMP
- 28-30 Juni: Pendaftaran Ulang, Verifikasi dan Validasi Jalur Domisili PAUD, SD, SMP
Informasi Tambahan:
- Portal Resmi: https://spmb.makassarkota.go.id
- Media Sosial Resmi: Instagram @disdik.kotamks dan Facebook Dinas Pendidikan Makassar.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Siti Aminah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260602-Penjelasan-teknis-SPMB-2026.jpg)