Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KH Dosen UNM Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dituntut 6 Tahun Penjara

Tindakan kekerasan seksual yang dialami Korban terjadi berulang kali dalam relasi akademik yang timpang.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/DOK POLDA SULSEL
DOSEN DITANGKAP - Tim dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan saat menangkap Khaeruddin (KH), dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Makassar (UNM). Khaeruddin, tersangka kasus pelecehan seksual, ditangkap di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulsel, Senin (29/12/2025) dini hari, setelah buron. 

Tuntutan jaksa memang terlihat tegas. Namun angka-angka itu bagi Ambara, tidak bisa begitu saja dimaknai sebagai keadilan.

Karena keadilan bagi Korban kekerasan seksual tidak pernah bisa sepenuhnya diukur dengan vonis.

Jaksa mempertimbangkan empat hal yang memberatkan tuntutan;

-Pertama, Korban mengalami trauma psikologis yang mendalam dan belum pulih.

-Kedua, terdakwa adalah seorang dosen yang semestinya menjadi figur pelindung.

-Ketiga, terdakwa tidak menunjukan penyesalan sedikitpun selama proses persidangan berlangsung. Bahkan terlihat mengamuk ketika Korban dan saksi-saksi yang dihadirkan JPU memberikan keterangan di pengadilan.

-Keempat, keterangan terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak kooperatif, seolah ruang sidang pun masih dianggap sebagai arena untuk berdalih.

"Tuntutan ini penting, tapi yang lebih penting adalah bagaimana hakim membaca fakta-fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang tidak sekadar memenuhi prosedur hukum, melainkan benar-benar memulihkan hak dan martabat korban," terang Ambara.

"Korban tidak boleh keluar ruang sidang dengan rasa keadilan yang masih menggantung," lanjutnya.

Restitusi Sebagai Pengakuan 

Restitusi sebesar Rp10.171.000, yang diajukan dan masuk dalam tuntutan JPU bukan sekadar angka administratif. Ini adalah pengakuan bahwa kekerasan seksual membawa kerugian nyata yang harus ditanggung Korban. 

Mulai dari biaya pemulihan psikologis, transportasi, hingga berbagai pengeluarran lain yang selama ini dibebankan kepada Korban seorang diri.

Di bawah UU TPKS, restitusi adalah hak Korban yang wajib dipenuhi oleh pelaku.

Tersangka Sempat Melarikan Diri

Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya, KH, diduga melarikan diri saat akan dilakukan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Makassar

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved