KH Dosen UNM Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dituntut 6 Tahun Penjara
Tindakan kekerasan seksual yang dialami Korban terjadi berulang kali dalam relasi akademik yang timpang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Hal itu terungkap setelah Tim Pendamping Hukum korban mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kepada Unit PPA Polda Sulawesi Selatan, pada 10 Desember 2025.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik Polda Sulsel, setelah dua kali dipanggil oleh Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Makassar, tersangka (KH) mengaku sakit dan pulang ke kampung halaman di Kabupaten Bone," kata pendamping Hukum korban, dari LBH Makassar, Mirayati Amin, dalam keterangan tertulis Admin YLBHI-LBH Makassar, kepada tribun, Sabtu (20/12/2025).
"Namun, setelahnya tidak ada informasi yang diterima oleh Penyidik. Bahkan hingga hari ini, keberadaan tersangka tidak diketahui, baik oleh pihak keluarga maupun penasehat hukumnya," lanjutnya.
Sebelumnya, tersangka LH sempat ditahan di Polda Sulsel.
Akan tetapi, dalam proses penyidikan, tersangka melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan diterima oleh Penyidik Polda Sulsel.
Hal itu menyebabkan tersangka beralih status menjadi tahanan kota untuk sementara.
Tim Pendamping Hukum korban, LBH Makassar kemudian melakukan upaya desakan percepatan penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Makassar, dengan mengirimkan surat.
Namun, tidak ada konfirmasi atau balasan yang diterima.
Tim PH dari LBH Makassar lalu menemui Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara KH tersebut.
JPU kata Mirayati, memberikan alasan, bahwa pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka belum dapat dilakukan, dikarenakan pihaknya sementara fokus pada proses pelimpahan tahanan aksi Agustus dan September.
Hal itu kata dia, tentu tidak dapat dibenarkan, mengingat semua orang pada dasarnya harus dipandang setara dalam proses hukum, termasuk dalam hal mendapatkan akses keadilan.
"Kami menilai, lambannya penanganan kasus ini memberi peluang terhadap kaburnya Tersangka dan penundaan akses keadilan terhadap korban," ucap Mira.
"Hingga detik ini, kami masih mendesak penyidik Polda Sulsel agar mengeluarkan Surat Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Khaeruddin sebagai bentuk serius penyidik dalam menangani perkara ini," sambungnya.
Pada 6 Agustus lalu, LBH Makassar kata Mira, sempat memasukkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik dan Disiplin Dosen, secara tertulis dengan Nomor Surat : 64/SK-ADV/LBH-MKS/VIII/2025, yang ditujukan kepada Rektor UNM saat itu.
Oleh pihak kampus, surat tersebut dijawab yang pada pokoknya tidak menjelaskan terkait adanya upaya kampus dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin dosen.
| Prodi Administrasi Negara Unismuh Makassar Raih Akreditasi Unggul LAMSPAK |
|
|---|
| Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Sudah 9 Persen, Begini Target Akhir Tahun |
|
|---|
| Update Bursa Transfer PSM Makassar: Savio Roberto Ingin Bertahan, Tapi? |
|
|---|
| Kalla Toyota Ungkap Rahasia di Balik Kokohnya Harga Jual Kembali Mobil Toyota |
|
|---|
| Mau Daftar TK, SD, SMP di Makassar? Ini Dokumen Wajib SPMB 2026 yang Harus Disiapkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251230-Khaeruddin-dosen-UNM-tersangka-pelecehan-seksual.jpg)