KH Dosen UNM Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dituntut 6 Tahun Penjara
Tindakan kekerasan seksual yang dialami Korban terjadi berulang kali dalam relasi akademik yang timpang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masi ingat kasus oknum dosen UNM berinisial KH alias K yang dilaporkan kasus kekerasan seksual oleh mahasiswanya?
Dugaan pelecehan oknum dosen itu mencuat ke publik setelah Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNM, Fikran Prawira mengungkapkan ke sejumlah awak media di sela unjuk rasa 'Indonesia Gelap', Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (19/2/2025) sore.
Setahun berlalu, kasus ini rupanya sudah bergulir di meja hijau.
Rilis resmi yang diterima dari YLBHI-LBH Makassar, menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutannya dengan sanksi pidana penjara 6 (enam) tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta restitusi kepada korban sebesar Rp10.171.000.
Tuntutan ini dibacakan di tengah perjalanan panjang yang telah menguras tenaga, keberanian dan kesabaran korban sejak pertama kali melaporkan kasusnya pada 28 Januari 2025.
Bagi LBH Makassar, terdakwa K bukan pelaku sembarang. Ia adalah dosen tetap yang oleh institut diberikan otoritas akademik, kepercayaan mahasiswa, dan akses penuh terhadap nasib studi Korban.
Posisi itu tidak ia gunakan untuk mendidik. Ia gunakan untuk mengontrol.
Berdasarkan pendampingan, tindakan kekerasan seksual yang dialami Korban terjadi berulang kali dalam relasi akademik yang timpang.
Baca juga: Makmur Oknum Guru Sinjai Ditetapkan Tersangka Pelecehan Siswi, Ancaman 12 Tahun Penjara
Pelaku membangun komunikasi intens di luar kepentingan akademik, mengatur pertemuan, hingga melakukan tekanan lewat ancaman yang menyangkut nilai dan kelulusan.
Korban bukan hanya menghadapi pelecehan, ia menghadapinya dalam kondisi terjebak, takut dan tidak memiliki ruang untuk menolak tanpa resiko.
"Ini bukan sekadar pelecehan biasa. Ini adalah kejahatan yang direncanakan dengan memanfaatkan posisi," tegas Ambara, PBH LBH Makassar sekaligus pendamping Korban, dalam rilisnya, Selasa (2/6/2026)
"Terdakwa tahu betul bahwa Korban tidak bisa begitu saja pergi atau melawan, karena masa depan akademiknya ada di tangan pelaku. Itulah yang membuat kasus ini serius," tambahnya.
Jaksa pun mengakui hal ini dalam tuntutannya. Terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 6 huruf (a) dan (a) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal 15 ayat (1) huruf (b) secara khusus mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana dilakukan dengan penyalahgunaan relasi kuasa.
Enam tahun penjara, denda seperempat miliar rupiah dan restitusi lebih dari sepuluh juta rupiah.
| Prodi Administrasi Negara Unismuh Makassar Raih Akreditasi Unggul LAMSPAK |
|
|---|
| Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Sudah 9 Persen, Begini Target Akhir Tahun |
|
|---|
| Update Bursa Transfer PSM Makassar: Savio Roberto Ingin Bertahan, Tapi? |
|
|---|
| Kalla Toyota Ungkap Rahasia di Balik Kokohnya Harga Jual Kembali Mobil Toyota |
|
|---|
| Mau Daftar TK, SD, SMP di Makassar? Ini Dokumen Wajib SPMB 2026 yang Harus Disiapkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251230-Khaeruddin-dosen-UNM-tersangka-pelecehan-seksual.jpg)