Dana Bagi Hasil
Pemprov Sulsel Belum Bayar Utang DBH Rp12 Miliar ke Maros, DPRD Bulukumba Tagih Utang BPJS Kesehatan
Nilainya mungkin terlihat kecil dalam skala APBD provinsi. Tetapi dampaknya tidak kecil bagi daerah. Karena yang tertunda bukan sekadar angka.
Politisi PKB itu tidak hanya menyoroti tunggakan pembayaran.
Ia juga mengkritik penghentian sepihak dana sharing BPJS dari Pemprov Sulsel.
Kebijakan tersebut justru menimbulkan persoalan baru bagi pemerintah daerah.
Pahidin menyatakan Dinas Kesehatan Sulsel telah mengeluarkan surat penghentian kerja sama pada 22 September 2025.
Surat bernomor 400.7/260/Dinkes itu berkaitan dengan pengakhiran perjanjian bantuan dana sharing peserta program kesehatan gratis yang terintegrasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun DPRD Bulukumba menilai keputusan itu dilakukan secara sepihak.
"Kami tolak surat Pemprov soal pengakhiran Program JKN karena dilakukan sepihak," ujarnya.
Padahal sebelumnya program kesehatan gratis itu telah disepakati bersama melalui nota kesepahaman antara Pemprov Sulsel dan Pemkab Bulukumba.
Karena itu, penghentian program dinilai tidak bisa dilakukan tanpa kesepakatan kedua belah pihak.
Pahidin menegaskan kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat.
Terutama warga miskin yang bergantung pada layanan kesehatan gratis.
Sementara itu, Pemkab Bulukumba memilih menempuh jalur koordinasi dengan Pemprov Sulsel.
Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah, mengatakan penghentian sharing dana BPJS akan dibahas lebih lanjut.
"Akan dikoordinasikan lebih lanjut terkait pemberhentian sharing dana BPJS Kesehatan untuk warga miskin ini," katanya.
Pemkab Bulukumba juga berharap iuran PBI 2024 dan 2025 yang belum dibayarkan tetap direalisasikan.
Sebab anggaran tersebut dinilai penting untuk menjamin layanan kesehatan masyarakat miskin di Bulukumba.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilustrasi-utang-hutang.jpg)