Dana Bagi Hasil
Luwu Timur Tagih Pemprov Sulsel Bayarkan DBH 2024 Rp91 M
Pemkab Luwu Timur menagih Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Sulsel sebesar Rp91 M.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur telah menyurati Pemprov Sulsel membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) 2024.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Awaluddin, Jumat (23/5/2025).
Bupati Irwan Bachri Syam bersurat ke Gubernur Sulsel sejak 14 April 2025.
Namun hingga kini belum ada konfirmasi atau kejelasan dari pihak provinsi.
"Untuk tahun 2024, DBH dari April sampai Desember senilai Rp91 miliar belum juga disalurkan," ujar Awaluddin, Jumat (23/5/2025).
DBH belum dibayarkan berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sementara untuk triwulan I tahun 2025 (Januari-Maret), Pemkab Luwu Timur telah menerima DBH sebesar Rp39 miliar, sesuai peraturan gubernur yang berlaku.
Masih ada kekurangan bayar DBH dari pemerintah pusat tahun 2023 yang belum disalurkan, dengan nilai mencapai Rp97 miliar.
“DBH sangat memengaruhi pendapatan daerah. Tahun lalu saja, pendapatan kita menurun salah satunya karena keterlambatan penyaluran dana ini,” ujarnya.
Pemkab Luwu Timur berharap pemerintah provinsi dan pusat dapat segera menyalurkan dana tersebut agar roda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan optimal.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.