Jalan Panjang Kombes Arya Perdana Cs Ungkap Sabu 6,5 Kg asal Malaysia
Barang bukti sabu seberat 6,5 kilogram gagal beredar itu, mencapai Rp12 milliar lebih
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Ringkasan Berita:
- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar bongkar sindikat peredaran sabu jaringan internasional
- Barang bukti 6,5 kilogram
- Timsus 2 Satresnarkoba Polrestabes Makassar menangkap tujuh pelaku
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi kembali menggagalkan perbedaan sabu asal Malaysia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sindikat peredaran sabu jaringan internasional yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar ini, menyita barang bukti 6,5 kilogram.
Pengungkapan oleh Timsus 2 Satresnarkoba Polrestabes Makassar itu juga menangkap tujuh pelaku.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan satu laporan polisi (LP).
Taksiran rupiah dari barang bukti sabu seberat 6,5 kilogram yang gagal beredar itu, mencapai Rp12 milliar lebih.
"Kalau dilihat dari potensinya, apabila barang ini tersebar, maka bisa merusak sekitar 36.402 jiwa," kata Kombes Pol Arya saat merilis kasus itu di kantornya, Jl Ahmad Yani, Makassar, Sabtu (23/5/2026).
Didampingi Kasat ResNarkoba AKBP Lulik Febyantara dan Kasi Humas Kompol Wahiduddin, Kombes Pol Arya memaparkan dampak terungkapnya sindikat barang haram itu.
Ia menjelaskan, selain menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba, pengungkapan kasus ini juga menghemat keuangan negara dari biaya rehabilitasi yang ditaksir mencapai Rp109 milliar lebih
"Jadi, kita berupaya untuk selalu mengungkap jaringan narkotika dengan menyita barang bukti yang banyak, supaya tidak tersebar dan negara juga bisa tidak mengeluarkan uang untuk melakukan rehabilitasi," jelasnya.
Adapun ketujuh tersangka yang telah ditangksp dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ini ancaman hukuman paling singkatnya 6 tahun dan maksimalnya hukuman mati," tegas Arya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara menjelaskan, jaringan internasional ini diungkapkan berdasarkan penangkapan pria berinisial EB, pada Januari 2026.
EB ditangkap di Jl Abdul Rahman Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, dengan barang bukti sabu seberat 36 gram.
EB yang tertangkap pun diinterogasi lebih lanjut terkait sumber barang haram itu.
| Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Begal Pengendara di Makassar, Ternyata Remaja 17 Tahun |
|
|---|
| Narkoba di Bulukumba Dipasok dari Makassar dan Parepare |
|
|---|
| Kronologi Penyekap Mahasiswi Nunukan di Makassar Ditembak Polisi, Pernah Curi Motor di Takalar |
|
|---|
| Mengenal AKP Yohanes Bonar Adiguna dan Narkotika Etomidate Miliknya, Tahun Lalu jadi Perhatian |
|
|---|
| Alur Penangkapan 7 Pengedar Sabu 1,45 Kg asal Malaysia di Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260523-Kombes-Pol-Arya-Perdana-mks.jpg)