Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jalan Panjang Kombes Arya Perdana Cs Ungkap Sabu 6,5 Kg asal Malaysia

Barang bukti sabu seberat 6,5 kilogram gagal beredar itu, mencapai Rp12 milliar lebih

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat ResNarkoba AKBP Lulik Febyantara dan Kasi Humas Kompol Wahiduddin serta Kasi Propam Kompol Ramli saat merilis pengungkapan 6,5 kg sabu asal Malaysia. Rilis berlangsung di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (23/5/2026). 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi kembali menggagalkan perbedaan sabu asal Malaysia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sindikat peredaran sabu jaringan internasional yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar ini, menyita barang bukti 6,5 kilogram.

Pengungkapan oleh Timsus 2 Satresnarkoba Polrestabes Makassar itu juga menangkap tujuh pelaku.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan satu laporan polisi (LP).

Taksiran rupiah dari barang bukti sabu seberat 6,5 kilogram yang gagal beredar itu, mencapai Rp12 milliar lebih.

"Kalau dilihat dari potensinya, apabila barang ini tersebar, maka bisa merusak sekitar 36.402 jiwa," kata Kombes Pol Arya saat merilis kasus itu di kantornya, Jl Ahmad Yani, Makassar, Sabtu (23/5/2026).

Didampingi Kasat ResNarkoba AKBP Lulik Febyantara dan Kasi Humas Kompol Wahiduddin, Kombes Pol Arya memaparkan dampak terungkapnya sindikat barang haram itu.

Ia menjelaskan, selain menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba, pengungkapan kasus ini juga menghemat keuangan negara dari biaya rehabilitasi yang ditaksir mencapai Rp109 milliar lebih 

"Jadi, kita berupaya untuk selalu mengungkap jaringan narkotika dengan menyita barang bukti yang banyak, supaya tidak tersebar dan negara juga bisa tidak mengeluarkan uang untuk melakukan rehabilitasi," jelasnya.

Adapun ketujuh tersangka yang telah ditangksp dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Ini ancaman hukuman paling singkatnya 6 tahun dan maksimalnya hukuman mati," tegas Arya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara menjelaskan, jaringan internasional ini diungkapkan berdasarkan penangkapan pria berinisial EB, pada Januari 2026.

EB ditangkap di Jl Abdul Rahman Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, dengan barang bukti sabu seberat 36 gram.

EB yang tertangkap pun diinterogasi lebih lanjut terkait sumber barang haram itu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved