Syahar Alrif Blak-blakan Siapa Penentu Calon PAW RMS di DPR RI
Pada saat pemilu, Hayarna berada di urutan keempat dengan perolehan suara mencapai 29.162.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengakui belum menerima permintaan resmi terkait nama pengganti RMS.
Akibatnya, proses PAW anggota DPR RI dari Partai NasDem untuk daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III masih belum dapat diproses KPU RI.
“Sampai saat ini kami belum mendapat surat sebagaimana ketentuan Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014,” katanya, Selasa (12/5/2026) malam.
Idham menjelaskan, mekanisme PAW anggota DPR RI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Berdasarkan aturan tersebut, proses PAW dimulai dari partai politik yang mengusulkan pemberhentian anggota dewan kepada pimpinan DPR RI.
Setelah itu, DPR RI bersurat kepada KPU RI untuk meminta nama calon pengganti berdasarkan hasil Pemilu dari partai dan daerah pemilihan yang sama.
KPU RI kemudian melakukan verifikasi terhadap calon pengganti yang berhak berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.
“Norma tersebut eksplisit,” ujar Idham.(*)
| Siapa Penerus Selanjutnya? Daftar Sembilan Pelatih PSM Makassar Sejak Era Liga 1 Tahun 2017 |
|
|---|
| Teduhkan Hati dan Pikiran dengan Kalimat Tayyibah, UMI Menyongsong Masa Depan Kampus Digital |
|
|---|
| PIP Serahkan Lahan, Pemkot Makassar Mulai Siapkan Infrastruktur Kawasan Stadion Untia |
|
|---|
| Tak Hanya Rp705 Miliar, Pemprov Sulsel Juga Berutang Rp278 M ke BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Promo Honda Juni 2026: BeAT, Scoopy hingga ADV160 Bisa Dimiliki dengan DP Ringan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ketua-Nasdem-Sulsel-Syaharuddin-Alrif-2026-66.jpg)