Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Lapak Berusia 51 Tahun Direlokasi di Pasar Cidu Makassar

Camat Ujung Tanah, Andi Unru, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan bagi masyarakat.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Ist
PENERTIBAN PKL - Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Cidu, Kelurahan Tabaringan, Kamis (13/5/2026). Dua lapak berusia 51 tahun ditertibkan. 

Surat peringatan diberikan secara bertahap mulai dari peringatan pertama hingga ketiga.

“Para pedagang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan bertahap,” jelasnya.

Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah juga menyiapkan opsi relokasi bagi pedagang terdampak penertiban.

Pedagang diberikan pilihan untuk pindah ke Pasar Terong atau Pasar Kampung Baru.

“Kami beri pilihan relokasi ke Pasar Terong atau Pasar Kampung Baru,” kata Andi Unru.

Selain relokasi, pemerintah juga berencana mengembangkan kawasan Jalan Tinumbu menjadi pasar kuliner malam.

Rencana tersebut disiapkan sebagai bagian dari penataan kawasan di Kecamatan Ujung Tanah.

Andi Unru menegaskan penataan dilakukan tidak hanya untuk ketertiban, tetapi juga menjaga kebersihan lingkungan.

Ia menyebut lapak yang berdiri di atas drainase berpotensi menghambat aliran air.

“Penataan ini juga untuk memastikan saluran drainase tidak tertutup lapak,” tutupnya. (*) 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved