Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepekan Polisi Tangkap 38 Pencuri Emas, Motor, dan Komplotan Geng Motor di Makassar

Rinciannya 16 tersangka pencurian dengan pemberatan dengan sembilan laporan polisi, lima tersangka pencurian motor dengan tiga laporan polisi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/MUSLIMIN EMBA
BEGAL - Pelaku kriminal digiring di ruang Satreskrim Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Mereka ditangkap setelah terlibat pencurian emas, motor dan geng motor, Selasa (12/5/2026). 

Untuk pencurian kendaraan bermotor juga sama dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dan untuk yang membawa senjata tajam dikenakan Pasal 307 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Alumnus Akpol 1998 ini mengimbau para orangtua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Sebab, kata Arya, mayoritas pelaku geng motor yang tertangkap selama ini didominasi anak usia remaja.

Begitu juga korban, tak sedikit korban dari geng motor ini adalah anak di bawah umur.

Satu diantaranya adalah H (13) yang dibacok kawanan geng motor saat nongkrong larut malam di Jl Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Minggu (12/5/2026)

"Saya ingin mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Makassar, jangan biarkan anak-anak kita usia 12 tahun, 13 tahun, 14 tahun, 15 tahun untuk keluar malam," imbuh Arya Perdana.

"Buat apa anak umur 13 tahun berada di luar pukul 2 malam? Anak-anak tugasnya belajar, tidur lebih cepat, belajar," tuturnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved