Sepekan Polisi Tangkap 38 Pencuri Emas, Motor, dan Komplotan Geng Motor di Makassar
Rinciannya 16 tersangka pencurian dengan pemberatan dengan sembilan laporan polisi, lima tersangka pencurian motor dengan tiga laporan polisi.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- Polrestabes Makassar menangkap 38 pelaku kriminal dalam sepekan terakhir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
- Para pelaku terdiri dari anggota geng motor, pencuri emas 25 gram, pencuri motor, hingga pembawa senjata tajam dan busur.
- Mereka kini ditahan di Satreskrim Polrestabes Makassar. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan polisi tidak akan membiarkan warga merasa terancam oleh maraknya kejahatan jalanan dan perang kelompok.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan pelaku kriminal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi sepekan terakhir.
Mereka adalah geng motor, pencuri emas 25 gram, pencuri motor, dan pembawa busur atau senjata tajam.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Sepekan ini kami sudah menangkap 38 orang," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers di kantornya, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Selasa (12/5/2026).
Arya tak sendiri merilis penanganan kasus itu.
Ia didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, Kasi Humas Kompol Wahiduddin, dan Kasi Propam Kompol Ramli.
Baca juga: Ternyata Ada Mahasiswa Anggota Geng Motor Pembacok Bocah 13 Tahun Makassar
Rinciannya 16 tersangka pencurian dengan pemberatan dengan sembilan laporan polisi, lima tersangka pencurian motor dengan tiga laporan polisi.
Kemudian, enam tersangka penganiayaan berat dengan dua laporan polisi.
"Kadang-kadang ada yang terkait geng motor, ada yang melakukan pembacokan maupun pembusuran," ujarnya.
Sedangkan 11 pelaku lainnya adalah pembawa senjata tajam dengan ada 5 laporan polisi.
"Pelaku sajam ini ditangkap ketika membawa anak panah dan melakukan perang kelompok," jelasnya.
Paparan pengungkapan kasus oleh orang nomor satu di Polrestabes Makassar ini sekaligus menjawab keresahan warga terkait maraknya aksi kejahatan jalanan, khususnya geng motor.
"Kami tidak akan membiarkan penduduk Kota Makassar merasa terancam dengan kejahatan-kejahatan semacam itu," tegasnya.
Ada tiga jenis pasal berbeda yang diterapkan bagi 38 tersangka.
Untuk pencurian dengan pemberatan itu Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
| Tiket PSM Makassar vs Persib Bandung Mulai Dijual, Stadion BJ Habibie Siap Tampung 8.547 Penonton |
|
|---|
| PSM Makassar Ingin Maksimalkan Kuota Stadion BJ Habibie Lawan Persib, Tribune VIP Utama Rp200 ribu |
|
|---|
| Imam Masjid New York Syamsi Ali Pulkam ke Sulsel, Dakwah ke 4 Daerah |
|
|---|
| Lanjutkan Pengabdian, Purnawirawan TNI Kini Fokus Urus Rakyat, Ini Profil Ketua RW 001 Tammua |
|
|---|
| Ternyata Ada Mahasiswa Anggota Geng Motor Pembacok Bocah 13 Tahun Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-05-12-Pelaku-kriminal-digiring-di-ruang-Satreskrim-Polrestabes-Makassar.jpg)