Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepekan Polisi Tangkap 38 Pencuri Emas, Motor, dan Komplotan Geng Motor di Makassar

Rinciannya 16 tersangka pencurian dengan pemberatan dengan sembilan laporan polisi, lima tersangka pencurian motor dengan tiga laporan polisi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/MUSLIMIN EMBA
BEGAL - Pelaku kriminal digiring di ruang Satreskrim Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Mereka ditangkap setelah terlibat pencurian emas, motor dan geng motor, Selasa (12/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polrestabes Makassar menangkap 38 pelaku kriminal dalam sepekan terakhir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
  • Para pelaku terdiri dari anggota geng motor, pencuri emas 25 gram, pencuri motor, hingga pembawa senjata tajam dan busur. 
  • Mereka kini ditahan di Satreskrim Polrestabes Makassar. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan polisi tidak akan membiarkan warga merasa terancam oleh maraknya kejahatan jalanan dan perang kelompok.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan pelaku kriminal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi sepekan terakhir.

Mereka adalah geng motor, pencuri emas 25 gram, pencuri motor, dan pembawa busur atau senjata tajam.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar.

"Sepekan ini kami sudah menangkap 38 orang," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers di kantornya, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Selasa (12/5/2026).

Arya tak sendiri merilis penanganan kasus itu.

Ia didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, Kasi Humas Kompol Wahiduddin, dan Kasi Propam Kompol Ramli.

Baca juga: Ternyata Ada Mahasiswa Anggota Geng Motor Pembacok Bocah 13 Tahun Makassar

Rinciannya 16 tersangka pencurian dengan pemberatan dengan sembilan laporan polisi, lima tersangka pencurian motor dengan tiga laporan polisi.

Kemudian, enam tersangka penganiayaan berat dengan dua laporan polisi.

"Kadang-kadang ada yang terkait geng motor, ada yang melakukan pembacokan maupun pembusuran," ujarnya.

Sedangkan 11 pelaku lainnya adalah pembawa senjata tajam dengan  ada 5 laporan polisi.

"Pelaku sajam ini ditangkap ketika membawa anak panah dan melakukan perang kelompok," jelasnya.

Paparan pengungkapan kasus oleh orang nomor satu di Polrestabes Makassar ini sekaligus menjawab keresahan warga terkait maraknya aksi kejahatan jalanan, khususnya geng motor.

"Kami tidak akan membiarkan penduduk Kota Makassar merasa terancam dengan kejahatan-kejahatan semacam itu," tegasnya.

Ada tiga jenis pasal berbeda yang diterapkan bagi 38 tersangka.

Untuk pencurian dengan pemberatan itu Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved