Alasan Kebijakan WHA Dihapus Pemkot Makassar, ASN Wajib Berkantor Lagi
Pemkot Makassar menilai skema tersebut belum optimal dalam mendorong kinerja organisasi dan pelayanan publik.
Selain itu, pengawasan kehadiran dan kinerja pegawai akan diperketat agar kebijakan yang diterapkan benar-benar berdampak pada peningkatan layanan kepada masyarakat.
Dengan kembalinya sistem WFO, Pemkot Makassar berharap roda pemerintahan berjalan lebih optimal, terutama dalam mengejar target program kerja yang sempat tertunda.
Layanan Publik hingga Pejabat Dikecualikan dari WFH
Kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan Pemerintah Kota tidak menghambat aktivitas pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Makassar.
Adapun layanan publik yang dikecualikan dari WFH meliputi layanan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Selain itu, unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana, layanan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat juga tetap beroperasi penuh.
Begitu pula dengan unit layanan kebersihan dan persampahan yang memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga.
Pemerintah juga memastikan layanan kependudukan dan pencatatan sipil tetap berjalan, termasuk pelayanan perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sektor kesehatan seperti rumah sakit daerah, puskesmas, hingga laboratorium kesehatan juga masuk dalam kategori pengecualian.
Tak hanya itu, layanan pendidikan seperti PAUD, taman kanak-kanak, sekolah dasar hingga menengah pertama, serta unit layanan pendapatan daerah seperti UPTD pajak tetap beroperasi guna menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Secara keseluruhan, kebijakan pengecualian ini juga mencakup berbagai unit layanan publik lain yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan kebijakan Work From Home (WFH) tetap mengedepankan pelayanan publik yang maksimal.
Ia menyebut, kebijakan yang berasal dari pemerintah pusat harus dijalankan dengan disiplin di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Menurutnya, ada aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan WFH.
“Namanya aturan yang harus kita jalankan, ada caranya untuk melaksanakan ini,” ujar Munafri.
| Kebijakan WFA Dihapus, Pegawai Pemkot Makassar Masuk Kantor Senin-Kamis |
|
|---|
| Pemkot Makassar Siapkan Rp350 Miliar, Stadion Untia Ditarget Rampung 2027 |
|
|---|
| Pemkot Makassar Siapkan Rp350 M untuk Stadion Untia, PSM Makassar Punya Markas Baru 2027 |
|
|---|
| Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat, PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan |
|
|---|
| Pemkot Makassar Gandeng Bank Salurkan KUR untuk PKL Terdampak Penertiban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ASN-MAKASSAR-Sebanyak-1746-KAKA.jpg)