Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Kebijakan WHA Dihapus Pemkot Makassar, ASN Wajib Berkantor Lagi

Pemkot Makassar menilai skema tersebut belum optimal dalam mendorong kinerja organisasi dan pelayanan publik.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
ASN MAKASSAR - Sebanyak 1.746 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan 2024 menerima SK Pengangkatan. Agenda di Tribun Lapangan Karebosi Jl Jenderal Ahmad Yani, Senin (23/6/2025). ASN di lingkup Pemerintah Kota Makassar kini wajib kembali bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO). 

Munafri menegaskan, pelayanan publik tidak boleh terganggu meski ASN bekerja dari rumah.

Pelayanan di tingkat kelurahan dan kecamatan, kata dia, justru harus tetap maksimal.

“Pelayanan seperti di Kelurahan, di Kecamatan harus maksimal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, WFH bukan berarti libur atau cuti.

ASN diminta tetap bekerja secara profesional meskipun tidak berada di kantor.

“Ini bukan liburan, bukan cuti. Ini kerja dari rumah, tetap kerja,” katanya.

Munafri bahkan menekankan pentingnya respon cepat dari para pejabat.

Ia mengingatkan agar setiap pejabat tetap siaga dan mudah dihubungi.

“Dalam 5 menit kita telepon harus angkat telepon dong,” ujarnya.

Jika tidak merespon, ia memastikan akan ada teguran sebagai bentuk peringatan awal.

“Ini adalah warning bahwa WFH itu bukan liburan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan data saat dibutuhkan pimpinan.

Menurutnya, di era digital, pengiriman data bisa dilakukan dengan cepat melalui berbagai platform.

“Bisa dishare pakai WhatsApp, bisa pakai email dan sebagainya,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia memastikan sistem absensi tetap diberlakukan seperti hari kerja biasa.

Hal ini untuk mencegah ASN menyalahgunakan kebijakan WFH.

“Ini kami akan absen sesuai seperti apa yang terjadi di hari biasa,” katanya. (*) 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved