Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hamka B Kady Dorong Pengawalan Ketat Implementasi UU PPRT

Pekerja rumah tangga kerap menghadapi berbagai persoalan, mulai dari ketidakpastian upah, jam kerja yang tidak jelas, hingga risiko kekerasan.

DOK PRIBADI
UU PPRT - Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady. Ia menilai, kehadiran UU PPRT menjadi tonggak penting dalam memberikan pengakuan serta perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan. 

6. Mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sesuai perjanjian kerja

7. Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

8. Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

9. Mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan

10. Mendapatkan makanan yang sehat

11. Mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT yang bekerja penuh waktu

12. Mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian kerja

13. Mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat

14. Mendapatkan hak lain sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja

Selain itu, UU PPRT juga mengatur perlindungan sosial bagi PRT.

Iuran BPJS Kesehatan bagi PRT penerima bantuan iuran (PBI) ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Sementara bagi PRT yang tidak termasuk PBI, iuran jaminan kesehatan ditanggung oleh pemberi kerja.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved