Hamka B Kady Dorong Pengawalan Ketat Implementasi UU PPRT
Pekerja rumah tangga kerap menghadapi berbagai persoalan, mulai dari ketidakpastian upah, jam kerja yang tidak jelas, hingga risiko kekerasan.
6. Mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sesuai perjanjian kerja
7. Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
9. Mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan
10. Mendapatkan makanan yang sehat
11. Mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT yang bekerja penuh waktu
12. Mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian kerja
13. Mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat
14. Mendapatkan hak lain sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja
Selain itu, UU PPRT juga mengatur perlindungan sosial bagi PRT.
Iuran BPJS Kesehatan bagi PRT penerima bantuan iuran (PBI) ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Sementara bagi PRT yang tidak termasuk PBI, iuran jaminan kesehatan ditanggung oleh pemberi kerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.(*)
| Ashabul Kahfi Dorong Sinergi Kuat Kawal Implementasi UU PPRT |
|
|---|
| Hamka B Kady Puji Prabowo Tahan Harga BBM: Daya Beli Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global |
|
|---|
| Hamka B Kady Tekankan Pentingnya Persatuan Hadapi Krisis Global |
|
|---|
| Hamka B Kady Dorong Legalitas Ojek Online sebagai Angkutan Penumpang |
|
|---|
| Hamka B Kady Resmikan Infrastruktur Sanitasi Ponpes Ar Rayyan Takalar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-V-DPR-RI-Hamka-B-Kady-888.jpg)