Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hamka B Kady Dorong Pengawalan Ketat Implementasi UU PPRT

Pekerja rumah tangga kerap menghadapi berbagai persoalan, mulai dari ketidakpastian upah, jam kerja yang tidak jelas, hingga risiko kekerasan.

DOK PRIBADI
UU PPRT - Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady. Ia menilai, kehadiran UU PPRT menjadi tonggak penting dalam memberikan pengakuan serta perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja di sektor domestik.

Namun, implementasi di lapangan menjadi kunci utama keberhasilannya.

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut berlangsung di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar, Hamka B Kady, menyampaikan apresiasi atas disahkannya regulasi tersebut.

Ia menilai, kehadiran UU PPRT menjadi tonggak penting dalam memberikan pengakuan serta perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan.

Menurutnya, pekerja rumah tangga kerap menghadapi berbagai persoalan, mulai dari ketidakpastian upah, jam kerja yang tidak jelas, hingga risiko kekerasan.

Dengan disahkannya undang-undang ini, negara dinilai mulai hadir memberikan perlindungan yang lebih layak.

Selain itu, Hamka juga mengapresiasi pengesahan revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang dinilai memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan elemen penting dalam proses peradilan.

Tanpa jaminan keamanan yang memadai, menurutnya, keberanian untuk mengungkap kebenaran akan sulit terwujud.

Meski demikian, Hamka menekankan bahwa pengesahan undang-undang tidak cukup hanya berhenti pada aspek formal.

Ia menegaskan pentingnya komitmen kuat dari semua pihak untuk memastikan implementasi berjalan optimal.

“Ukuran keberhasilan dari sebuah undang-undang bukan hanya pada saat disahkan, tetapi pada sejauh mana dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Hamka memastikan Fraksi Partai Golkar akan terus mengawal pelaksanaan UU PPRT agar berjalan sesuai tujuan pembentukannya.

Ia juga berharap manfaat dari regulasi tersebut dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat, khususnya pekerja rumah tangga.

Dalam aturan tersebut, ruang lingkup pengaturan mencakup proses perekrutan hingga hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja.

Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

UU ini juga memuat ketentuan terkait pelatihan vokasi, perizinan usaha, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pekerja rumah tangga.

Tak hanya itu, mekanisme penyelesaian perselisihan turut diatur dalam regulasi ini.

Peran serta masyarakat juga didorong dalam upaya pelindungan pekerja rumah tangga secara menyeluruh.

14 Hak PRT dalam UU PPRT

Pekerja rumah tangga (PRT) kini memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan DPR.

Dalam Pasal 15 ayat (1) draf UU PPRT, terdapat 14 hak yang wajib diterima PRT sebagai bentuk perlindungan negara terhadap pekerja sektor rumah tangga.

Berikut 14 hak PRT tersebut:

1. Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya

2. Bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi

3. Mendapatkan waktu istirahat

4. Mendapatkan cuti sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja

5. Mendapatkan upah sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja

6. Mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sesuai perjanjian kerja

7. Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

8. Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

9. Mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan

10. Mendapatkan makanan yang sehat

11. Mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT yang bekerja penuh waktu

12. Mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian kerja

13. Mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat

14. Mendapatkan hak lain sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja

Selain itu, UU PPRT juga mengatur perlindungan sosial bagi PRT.

Iuran BPJS Kesehatan bagi PRT penerima bantuan iuran (PBI) ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Sementara bagi PRT yang tidak termasuk PBI, iuran jaminan kesehatan ditanggung oleh pemberi kerja.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved