Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hamka B Kady Dorong Pengawalan Ketat Implementasi UU PPRT

Pekerja rumah tangga kerap menghadapi berbagai persoalan, mulai dari ketidakpastian upah, jam kerja yang tidak jelas, hingga risiko kekerasan.

DOK PRIBADI
UU PPRT - Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady. Ia menilai, kehadiran UU PPRT menjadi tonggak penting dalam memberikan pengakuan serta perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan. 

Ia juga berharap manfaat dari regulasi tersebut dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat, khususnya pekerja rumah tangga.

Dalam aturan tersebut, ruang lingkup pengaturan mencakup proses perekrutan hingga hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja.

Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

UU ini juga memuat ketentuan terkait pelatihan vokasi, perizinan usaha, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pekerja rumah tangga.

Tak hanya itu, mekanisme penyelesaian perselisihan turut diatur dalam regulasi ini.

Peran serta masyarakat juga didorong dalam upaya pelindungan pekerja rumah tangga secara menyeluruh.

14 Hak PRT dalam UU PPRT

Pekerja rumah tangga (PRT) kini memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan DPR.

Dalam Pasal 15 ayat (1) draf UU PPRT, terdapat 14 hak yang wajib diterima PRT sebagai bentuk perlindungan negara terhadap pekerja sektor rumah tangga.

Berikut 14 hak PRT tersebut:

1. Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya

2. Bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi

3. Mendapatkan waktu istirahat

4. Mendapatkan cuti sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja

5. Mendapatkan upah sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved