Hamka B Kady Dorong Pengawalan Ketat Implementasi UU PPRT
Pekerja rumah tangga kerap menghadapi berbagai persoalan, mulai dari ketidakpastian upah, jam kerja yang tidak jelas, hingga risiko kekerasan.
Ia juga berharap manfaat dari regulasi tersebut dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat, khususnya pekerja rumah tangga.
Dalam aturan tersebut, ruang lingkup pengaturan mencakup proses perekrutan hingga hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja.
Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
UU ini juga memuat ketentuan terkait pelatihan vokasi, perizinan usaha, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pekerja rumah tangga.
Tak hanya itu, mekanisme penyelesaian perselisihan turut diatur dalam regulasi ini.
Peran serta masyarakat juga didorong dalam upaya pelindungan pekerja rumah tangga secara menyeluruh.
14 Hak PRT dalam UU PPRT
Pekerja rumah tangga (PRT) kini memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan DPR.
Dalam Pasal 15 ayat (1) draf UU PPRT, terdapat 14 hak yang wajib diterima PRT sebagai bentuk perlindungan negara terhadap pekerja sektor rumah tangga.
Berikut 14 hak PRT tersebut:
1. Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya
2. Bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi
3. Mendapatkan waktu istirahat
4. Mendapatkan cuti sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja
5. Mendapatkan upah sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja
| Ashabul Kahfi Dorong Sinergi Kuat Kawal Implementasi UU PPRT |
|
|---|
| Hamka B Kady Puji Prabowo Tahan Harga BBM: Daya Beli Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global |
|
|---|
| Hamka B Kady Tekankan Pentingnya Persatuan Hadapi Krisis Global |
|
|---|
| Hamka B Kady Dorong Legalitas Ojek Online sebagai Angkutan Penumpang |
|
|---|
| Hamka B Kady Resmikan Infrastruktur Sanitasi Ponpes Ar Rayyan Takalar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-V-DPR-RI-Hamka-B-Kady-888.jpg)