Penertiban PKL, Pemkot Makassar Diminta Perhatikan Solusi bagi Pedagang
Lebih jauh, ia menilai penertiban tersebut tidak mencerminkan prinsip demokrasi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Penertiban Pemerintah Kota Makassar terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) memicu kekecewaan dan keresahan di kalangan masyarakat.
Penertiban dinilai tanpa solusi yang jelas, tanpa memperhatikan kondisi ekonomi para PKL, serta tidak sejalan dengan semangat pemerintahan yang pro-rakyat.
Staf Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel, Ahmad menilai kebijakan itu justru berpotensi memperburuk kondisi ekonomi pedagang.
“Penertiban yang dilakukan akan memperburuk kondisi ekonomi para PKL,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil dan sulitnya lapangan pekerjaan, langkah penertiban dinilai tidak tepat.
“Penertiban ini bermakna penggusuran, karena para pedagang kaki lima disuruh pindah dari tempatnya mencari penghidupan,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai penertiban tersebut tidak mencerminkan prinsip demokrasi.
Seharusnya, Pemkot Makassar terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan seluruh PKL sebelum mengambil kebijakan.
“Mengapa pertemuan itu penting? Untuk mencari solusi agar para pedagang kaki lima tidak dirugikan,” ungkapnya.
“Jika para pedagang tidak berjualan sehari, maka sama halnya pemerintah menghancurkan piring mereka selama 40 hari,” sambungnya.
Ia juga menilai relokasi bukanlah solusi yang adil bagi PKL.
Pasalnya, setelah dipindahkan, para pedagang harus beradaptasi dengan lingkungan baru.
Tantangan terbesar adalah mencari konsumen baru, sementara pendapatan belum tentu sama seperti sebelumnya.
Menurut Ahmad, PKL seharusnya dibina, bukan sekadar ditertibkan.
“Jika mereka memiliki kekurangan yang dinilai tidak layak, di situlah peran pemerintah untuk melakukan pembinaan agar mereka menjadi layak,” jelasnya.
| Sosok Bupati dan Kolonel TNI Tampil di Wisuda UMI 2026 |
|
|---|
| MTsN 1 Makassar Perkuat Prestasi Akademik, Riset, dan Teknologi Lewat 13 Ekstrakurikuler |
|
|---|
| Poltekpar Makassar Kantongi Sertifikasi Internasional ISO 21001:2018 |
|
|---|
| Serapan Anggaran Makassar 13,10 Persen, Disnaker Tertinggi 21,53, PU Terendah 2,38 Persen |
|
|---|
| Dari Google hingga TikTok, Saatnya Platform Media Digital Bayar Karya Jurnalistik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Staf-Lembaga-Advokasi-dan-Pendidikan-Anak-Rakyat-LAPAR-Sulsel-Ahmad.jpg)