Dari Google hingga TikTok, Saatnya Platform Media Digital Bayar Karya Jurnalistik
Tidak sedikit yang terpaksa menghentikan operasional. Jika kondisi ini terus berlanjut, masyarakat berisiko dibanjiri informasi tanpa verifikasi.
Ringkasan Berita:
- Diskominfo Sulsel mendorong regulasi tegas agar platform digital memberi kompensasi kepada media arus utama, menyusul tekanan yang dialami industri media akibat dominasi media sosial dan maraknya informasi tak terverifikasi.
- Dominasi platform digital seperti YouTube, Meta, dan TikTok dinilai mengancam keberlangsungan media mainstream.
- Dewan Pers dan pemerintah didorong memperkuat kebijakan kompensasi bagi media, mencontoh praktik di Australia dan Uni Eropa.
TRIBUN-TIMUR.COM - Diskominfo Sulsel mendorong adanya regulasi lebih tegas bagi pengguna media sosial.
Kehadiran YouTube, Instagram, Facebook, serta TikTok perlahan menggeser eksistensi media mainstream yang selama menghasilkan produk jurnalistik terverifikasi.
Dampaknya, sejumlah media arus utama mulai mengalami tekanan serius.
Tidak sedikit yang terpaksa menghentikan operasional. Jika kondisi ini terus berlanjut, masyarakat berisiko dibanjiri informasi tanpa verifikasi.
Sekretaris Diskominfo Sulsel, Sultan Rakib, menilai perlu adanya regulasi yang lebih tegas untuk mengatur hubungan antara platform digital dan media.
Menurutnya, platform seharusnya memberikan kompensasi kepada produsen berita yang kontennya dimanfaatkan.
Pernyataan itu disampaikan saat rapat koordinasi terkait penyusunan strategi peningkatan indeks kemerdekaan pers melalui literasi digital di Claro Hotel Makassar, Rabu (15/4/2026).
Media masih menjadi sumber informasi kredibel karena menjalankan proses verifikasi sesuai kaidah jurnalistik.
Baca juga: Kominfo Takalar Dorong Optimalisasi SP4N-LAPOR Lewat Bimtek Kemendagri
Jika eksistensinya terus melemah, masyarakat akan semakin bergantung pada informasi dari media sosial yang sering kali diproduksi tanpa proses penyaringan yang memadai.
Selain itu, tingkat literasi digital masyarakat juga berperan penting dalam memilah informasi. Tanpa kemampuan tersebut, risiko penyebaran hoaks akan semakin besar.
Sultan Rakib juga menyoroti bahwa berbagai platform digital seperti Google, Meta, TikTok, hingga Wikipedia kerap mengambil referensi dari media arus utama.
Karena itu, ia menilai perlu ada regulasi yang lebih kuat untuk menjamin adanya kompensasi bagi media.
Meski pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, ia menilai aturan tersebut masih perlu diperkuat hingga ke tingkat undang-undang agar perlindungan terhadap media lebih optimal.
Langkah ini sejalan dengan praktik di sejumlah negara. Australia, misalnya, telah menerapkan News Media Bargaining Code sejak 2021 yang mewajibkan platform digital bernegosiasi dengan perusahaan media.
Sementara Uni Eropa melalui EU Copyright Directive juga memberikan hak kompensasi kepada penerbit pers.
| PSM Makassar Pinjamkan 10 Pemain, Bagaimana Nasibnya Musim Depan? |
|
|---|
| Jegal Borneo FC! Tekad PSM Makassar Akhiri 7 Laga Tanpa Kemenangan di Markas Sendiri |
|
|---|
| CCTV Toko Rekam Aksi Sejoli Nyolong Ponsel di Dasbor Motor |
|
|---|
| Menanti Matahari Terbenam di Rooftop Garden Nipah Park Makassar |
|
|---|
| Tekad PSM Makassar Jaga Tren Kemenangan Saat Jamu Borneo FC, Saatnya Kudeta Persik Kediri! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-04-16-Rapat-koordinasi-terkait-penyusunan-strategi-peningkatan-indeks.jpg)