Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berdiri di Atas Drainase Kios PKL Dibongkar di Tallo Makassar

Camat Tallo Andi Husni menegaskan pihaknya sudah memberikan teguran tiga kali namun tak direspon pemilik kios PKL.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Humas Pemkot Makassar
PENERTIBAN PKL - Petugas Kecamatan Tallo membongkar lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Datuk Patimang, Makassar, Minggu (5/4/2026). Penertiban dilakukan setelah tiga kali peringatan, guna mengembalikan fungsi drainase serta menjaga kebersihan dan ketertiban lingkung. 

Ringkasan Berita:
  • Camat Tallo Andi Husni menegaskan pihaknya sudah memberikan teguran tiga kali namun tak direspon pemilik kios PKL.
  • Direktur Eksekutif Parameter Publik Indonesia, Ras MD, mengungkapkan, mayoritas masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga mendukung langkah penataan yang dilakukan pemerintah.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Tallo, Makassar Sulawesi Selatan kembali menertibkan pedagang liar, Minggu (5/4/2026). 

Tiga lapak semi permanen milik PKL dibongkar dalam penertiban tersebut. 

Sejumlah petugas dari Kecamatan Tallo bersama tim gabungan kelurahan terlihat menyisir lokasi. 

Fokus mereka tertuju pada beberapa lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas saluran drainase.

Lapak-lapak tersebut tampak sederhana, namun posisinya memanjang tepat di atas aliran air. 

Keberadaannya perlahan menjadi perhatian warga dan pemerintah. 

Selain menghalangi akses saluran air, kondisi sekitar lapak juga dinilai kurang terjaga kebersihannya.

Baca juga: ‎14 Lapak PKL di Racing Center Makassar Dibongkar Mandiri Usai Pendekatan Persuasif

Satu per satu, bagian lapak dilepas petugas. 

Kayu dan bahan seadanya yang menyusun bangunan dibongkar. 

Camat Tallo, Andi Husni, turut hadir mengawasi langsung jalannya kegiatan. 

Ia memastikan proses berjalan tertib tanpa menimbulkan kericuhan.

“Lapak yang dibongkar hari ini berjumlah tiga dan berada di atas drainase,” ujar Andi Husni .

Menurutnya, keberadaan lapak tersebut memang melanggar aturan karena menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

Drainase yang seharusnya berfungsi mengalirkan air justru tertutup oleh bangunan. 

Kondisi ini berpotensi menimbulkan genangan, terutama saat hujan turun.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved