DPO Kasus Penikaman Bulukumba Ditangkap Setelah Setahun Buron
Personel Polsek Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penikaman
Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/Dok Polsek Ujung Loe
RINGKUS PENJAHAT- Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan diringkus polisi Polsek Ujung Loe, Selasa (31/3/2026). Tersangka kabur selama setahun ke Morowali.
Ia baru kembali ke Bulukumba pada bulan Ramadan 2026 dan sempat tinggal di rumah kerabatnya di Kecamatan Bulukumpa.
Pelaku juga mengaku sempat menyembunyikan barang bukti berupa badik di area persawahan di wilayah Ujung Loe.
Namun hingga kini, barang bukti tersebut belum ditemukan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Ujung Loe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menyerahkan setiap persoalan hukum kepada aparat kepolisian.(*)
Baca Juga
| Muprov Kadin Sulsel VIII Digelar di Hakuna Matata Bira 12-14 Juni 2026 |
|
|---|
| Rencana Bisnis Dua Pria Toraja Utara Berakhir Penikaman |
|
|---|
| Dua Penikam Warga Malakaji Diantar Orang Tua Serahkan Diri ke Polisi |
|
|---|
| Sempat Buron, Pelaku Penikaman di Malakaji Menyerahkan Diri di Polres Gowa |
|
|---|
| Waspada! Pelaku Penikaman Pemuda di Tompobulu Gowa Belum Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260401_RINGKUS-PENJAHAT_ringkus-penjahat-2026.jpg)