Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPO Kasus Penikaman Bulukumba Ditangkap Setelah Setahun Buron

Personel Polsek Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penikaman

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/Dok Polsek Ujung Loe
RINGKUS PENJAHAT- Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan diringkus polisi Polsek Ujung Loe, Selasa (31/3/2026). Tersangka kabur selama setahun ke Morowali.  

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA – Personel Polsek Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penikaman yang menewaskan seorang warga, Selasa (31/3/2026).

Pelaku diketahui bernama Syamsir alias AN (28), yang telah buron selama kurang lebih satu tahun setelah terlibat dalam aksi penikaman terhadap IS, warga Desa Padang Loang, Kecamatan Ujung Loe.

Kapolsek Ujung Loe, IPTU Rudi Adri Purwanto, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polsek Ujung Loe dan Polsek Bulukumpa.

“Peristiwa penikaman terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di Desa Padang Loang. Korban mengalami empat luka tikaman hingga meninggal dunia,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Dalam kasus tersebut, polisi sebelumnya telah menetapkan satu tersangka lain, UA alias ON (22), yang menyerahkan diri pada 31 Januari 2025 dan telah divonis penjara.

Dari hasil penyelidikan, Syamsir diketahui turut terlibat dalam aksi penikaman.

Namun, saat hendak diamankan, ia melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan.

Baca juga: Dendam Lama Picu Pembunuhan, Seorang Anak di Bulukumba Tega Habisi Ayah Sendiri

Keberadaan pelaku baru terungkap setelah ia terlibat perkelahian saling tikam di wilayah hukum Polsek Bulukumpa pada 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam insiden tersebut, kedua pihak mengalami luka dan sempat menjalani perawatan medis.

Setelah kondisi keduanya membaik dan sepakat berdamai di Polsek Bulukumpa pada Selasa (31/3/2026), informasi mengenai keberadaan Syamsir diteruskan ke Polsek Ujung Loe.

Tim Polsek Ujung Loe kemudian bergerak cepat dan menjemput pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WITA, dipimpin langsung oleh Kapolsek.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Ia menikam korban menggunakan senjata tajam jenis badik yang mengenai bagian belakang korban,” jelas IPTU Rudi.

Motif penikaman disebut dipicu karena pelaku melihat rekannya, UA alias ON, dipukul oleh korban saat terjadi pertikaian.

Pelaku mengaku tidak memiliki masalah pribadi dengan korban.

Usai kejadian, Syamsir melarikan diri ke Morowali, Sulawesi Tengah.

Ia baru kembali ke Bulukumba pada bulan Ramadan 2026 dan sempat tinggal di rumah kerabatnya di Kecamatan Bulukumpa.

Pelaku juga mengaku sempat menyembunyikan barang bukti berupa badik di area persawahan di wilayah Ujung Loe.

Namun hingga kini, barang bukti tersebut belum ditemukan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Ujung Loe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menyerahkan setiap persoalan hukum kepada aparat kepolisian.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved