Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Semua ASN Pemkot Makassar Bisa WFH dan WFA, Ini Daftar yang Wajib Berkantor

Kebijakan ini mengacu pada edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Siti Aminah
Suasana Kantor Wali Kota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Ujung Pandang, Senin (30/3/ 2025). ASN kembali berkantor usai libur dan cuti bersama. 

* Unit layanan kependudukan pada  perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

* Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

* Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya

* Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat

* Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah

* Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved