Tak Semua ASN Pemkot Makassar Bisa WFH dan WFA, Ini Daftar yang Wajib Berkantor
Kebijakan ini mengacu pada edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Begitu pula layanan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tidak bisa ditutup.
Di sektor kesehatan, seluruh unit layanan seperti rumah sakit daerah, puskesmas, hingga laboratorium tetap beroperasi penuh.
Tenaga pendidik di PAUD, taman kanak-kanak, SD hingga SMP juga tetap menjalankan aktivitas belajar mengajar secara langsung.
Unit layanan pendapatan daerah seperti UPTD pajak juga tidak diberlakukan WFH.
Selain itu, seluruh unit layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib masuk kantor.
Pemerintah Kota Makassar menetapkan WFH setiap hari Jumat.
Sementara itu, skema Work From Anywhere (WFA) direncanakan berlaku setiap hari Rabu.
“WFH itu hari Jumat, Work From Anywhere hari Rabu,” jelasnya.
Daftar Pengecualian WFH ASN tingkat kabupaten kota:
* Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
* Jabatan Administrator (Eselon III)
* Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya
* Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana
* Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat
* Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup
| Pemkot Makassar Janji Benahi Kekurangan MHM 2026, Munafri: Tahun Depan Harus Lebih Baik |
|
|---|
| Jembatan Kembar Barombong Segera Dibangun, Pemkot Makassar Pastikan Lahan Tuntas Juni |
|
|---|
| Optimalkan Perbaikan Lampu Jalan Rusak, Dishub Makassar Bakal Tambah Dua Armada Skylift |
|
|---|
| KORPRI Makassar Salurkan Daging Kurban ke Cleaning Service, Satpol PP dan Warga Sekitar Balai Kota |
|
|---|
| BPK: 11 Temuan dengan 27 Rekomendasi Harus Ditindaklanjuti Pemkot Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260401-Suasana-Kantor-Wali-Kota-Makassar.jpg)