Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Semua ASN Pemkot Makassar Bisa WFH dan WFA, Ini Daftar yang Wajib Berkantor

Kebijakan ini mengacu pada edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Siti Aminah
Suasana Kantor Wali Kota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Ujung Pandang, Senin (30/3/ 2025). ASN kembali berkantor usai libur dan cuti bersama. 
Ringkasan Berita:
  • Tidak semua pejabat dan ASN Pemkot Makassar bisa menjalankan sistem kerja dari rumah
  • Sejumlah posisi strategis dan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor
  • Kebijakan ini mengacu pada edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diterapkan di lingkup Pemerintah Kota Makassar pekan depan. 

Namun, tidak semua pejabat dan ASN bisa menjalankan sistem kerja dari rumah tersebut.

Sejumlah posisi strategis dan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Kebijakan ini mengacu pada edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut, WFH hanya diberlakukan secara selektif.

“Kalau untuk kabupaten kota, Eselon II, Eselon III itu tetap masuk (berkantor),” ujar Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Pemkot Makassar, Fadly di Balaikota, Jl Jenderal Ahmad Yani, Rabu (1/4/2026). 

Untuk lingkup pemerintah kabupaten/kota, pejabat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tetap harus masuk kantor.

Begitu pula dengan pejabat Administrator atau setara Eselon III yang tidak diperkenankan WFH.

Camat dan lurah juga termasuk dalam daftar pejabat yang wajib hadir langsung di wilayah kerjanya.

“Terus pelayanan masuk, camat-lurah masuk, OPD yang melakukan pelayanan itu masuk,” lanjutnya.

Selain pejabat struktural, unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana juga tidak boleh menjalankan WFH.

Layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tetap harus siaga di lapangan.

Petugas kebersihan dan persampahan juga wajib bekerja seperti biasa demi menjaga layanan lingkungan tetap berjalan.

Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil tetap membuka pelayanan langsung kepada masyarakat.

Begitu pula layanan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tidak bisa ditutup.

Di sektor kesehatan, seluruh unit layanan seperti rumah sakit daerah, puskesmas, hingga laboratorium tetap beroperasi penuh.

Tenaga pendidik di PAUD, taman kanak-kanak, SD hingga SMP juga tetap menjalankan aktivitas belajar mengajar secara langsung.

Unit layanan pendapatan daerah seperti UPTD pajak juga tidak diberlakukan WFH.

Selain itu, seluruh unit layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib masuk kantor.

Pemerintah Kota Makassar menetapkan WFH setiap hari Jumat.

Sementara itu, skema Work From Anywhere (WFA) direncanakan berlaku setiap hari Rabu.

“WFH itu hari Jumat, Work From Anywhere hari Rabu,” jelasnya.


Daftar Pengecualian WFH ASN tingkat kabupaten kota: 

* Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

* Jabatan Administrator (Eselon III)

* Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya

* Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana

* Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat

* Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup

* Unit layanan kependudukan pada  perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

* Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

* Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya

* Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat

* Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah

* Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved