Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemuda Jl Harimau Makassar Dibacok di Malam Lebaran, Pelaku Sembunyi Tapi Tertangkap Juga

Pelaku berinisial AR (45) ditangkap Tim Opsnal Resmob Polsek Mamajang, saat berada di Jl Rappocini Lorong 11, Makassar, Minggu (29/3/2026) malam.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa/Polsek Mamajang
KASUS PEMBACOKAN - Pelaku pemarangan, AR (45) ditangkap Tim Opsnal Resmob Polsek Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (29/3/2026) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pria di Kota Makassar , Sulawesi Selatan, berinisial AR (45) ditangkap polisi usai melakukan pembacokan.

Ia ditangkap Tim Opsnal Resmob Polsek Mamajang, saat berada di Jl Rappocini Lorong 11, Makassar, Minggu (29/3/2026) malam

Kasi Humas Polsek Mamajang Aipda Muhammad Ilham, mengatakan, aksi pembacokan oleh AR itu terjadi di jelang hari raya Idul Fitri.

Tepatnya, Sabtu (21/3/2026) pukul 02.30 Wita, atau lima jam sebelum salat Idul Fitri.

Korbannya, pria berinisial RS warga Jl Harimau, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Aipda Muhammad Ilham menjelaskan, kejadian bermula saat AR menegur adik korban dituduh mencuri.

Korban yang tak terima adiknya dituduh mencuri pun datang menegur AR.

"Namun pelaku tidak terima dan langsung memarangi korban," kata Aipda Muhammad Ilham dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Emak-emak Dijambret Sepulang dari Halalbihalal di Jl Tamalate IV Makassar, Pelaku Terekam CCTV

Akibat pemarangan itu, korban mengalami luka pada bagian telapak tangan sebelah kiri, siku tangan kanan, dan lulang kering kaki kiri.

"Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan ke Polsek mamajang untuk di proses lebih lanjut," ujarnya.

Hasil penyelidikan polisi, kata Ilham, pelaku berada di Jl Rappocini Lorong 11 dan langsung ditangkap.

Penangkapan kata dia, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mamajang AKP Alim Bahri.

"Pelaku terlihat sedang berjalan kaki lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya pelaku dibawa menuju polsek Mamajang guna di lakukan interogasi" ucapnya.

Hasil interogasi penyidik kata Ilham, pelaku AR mengakui perbuatannya menganiaya korban.

"Awalnya adik pelaku menuduh korban  melakukan pencurian barang berupa alat alat bengkel namun korban tidak tidak terima dan tidak mengakuinya," ungkap Ilham

Pelaku pun memanggil korban untuk menanyakan tentang alat-alat bengkel yang hilang.

"Namun kembali korban menyangkal dan tidak mengakuinya sehingga pelaku merasa jengkel kemudian langsung memukulnya tetapi korban berhasil menghindar lalu melarikan diri menuju rumahnya," terangnya.

Tidak lama berselang, lanjut Ilham, korban terlihat memegang parang sehingga pelaku juga mengambil parang yang disimpan di bengkelnya.

"Setelah itu pelaku menghampiri korban dan saling serang," sebutnya.

Saat duel berlangsung, korban RS terjatuh sehingga pelaku melakukan penganiayaan menggunakan parang yang mengenai tangan dan kaki korban.

"Setelah itu pelaku meninggalkan tempat tersebut dan parang yang di gunakan disembunyikan," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini AR mendekam di sel tahanan Polsek Mamajang.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved