Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Seksual

Murid SMP Asal Maros Dirudapksa Ayah Temannya di Makassar

Korban sempat dinyatakan hilang oleh pihak keluarga dan ditemukan bersama pelaku di wilayah Kecamatan Tamalate, Makassar.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun wow
KEKERASAN ANAK - Ilustrasi rudapaksa. Seorang remaja peremupan 15 tahun asal Maros dirudapaksa terduga pelaku JR (31) di wilayah Kecamatan Tamalate, Makassar. 
Ringkasan Berita:
  • Korban remaja perempuan yang masih berusia 15 tahun jadi korban rudapaksa pria berinisal JR (31) di wilayah Tamalate, Makassar.
  • Menurut keterangan polisi, korban sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga setelah perayaan idulfitri.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pria berinisial JR (31) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai diduga merudapaksa murid SMP.

JR ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di rumahnya di Wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Ia ditangkap atas dugaan merudapksa korban berumur 15 tahun asal Kabupaten Maros.

"Kami telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak," kata Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka kepada wartawan, Minggu (29/3/2026)

"Pelaku sudah diamankan bersama korban di Barombong dan saat ini telah dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.

Hamka menjelaskan, awal mula kasus rudapaksa atau kekerasan seksual terhadap anak itu terungkap saat korban dilaporkan hilang oleh keluarganya ke pihak kepolisian, Jumat (20/3/2026).

Unit Jatanras Polrestabes Makassar pun melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Tim Jatanras mendapat informasi keberadaan korban di wilayah Kecamatan Tamalate.

Saat mendatangi lokasi, personel Jatanras mendapati pelaku bersama korban di sebuah rumah, pada Sabtu (28/3/2026).

"Dari hasil penyelidikan, korban diketahui bersama pelaku di wilayah Barombong. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya," terang Hamka.

Hamka mengungkapkan korban sebelumnya diketahui datang ke Makassar untuk merayakan Lebaran Idul Fitri bersama keluarga.

Baca juga: Terungkap Menantu Rudapaksa Mertua di Gowa hanya Selisih Usia 5 Tahun, Motif karena Nafsu

Namun pada hari ketiga, korban keluar dari rumah dan tidak kembali hingga akhirnya dilaporkan hilang.

"Korban ke Makassar untuk merayakan Lebaran bersama keluarganya. Pada hari ke 3 yaitu tanggal 19 Maret 2026 korban terlihat meninggalkan kediaman sekitar pukul 13.00 WITA," ungkapnya.

Saat kabur, korban mencoba menghubungi ponsel temannya yang merupakan anak pelaku.

Namun, ponsel tersebut justru digunakan oleh JR, hingga komunikasi keduanya berlanjut.

"Dari situ komunikasi berlanjut sampai akhirnya pelaku mengaku menggunakan identitas aslinya dan menjalin hubungan dengan korban," beber Hamka.

Dari hasil interogasi, kata Hamka pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan terhadap korban sebanyak lima kali selama korban tinggal di rumahnya.

Hamka menyebut, saat pertemuan pertama di kawasan CPI Makassar, pelaku sempat berniat mengantar korban pulang.

Namun korban menolak, sehingga pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa korban ke rumahnya dan melakukan pemerkosaan.

“Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya dan selama bersama, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak lima kali," pungkasnya.

Baca juga: Iming-iming Nikah, Pemuda di Gowa Diduga Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini JR mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.

Dilansir dari beberapa sumber, kasus perkosaan atau rudapaksa di atur dalam Pasal 473 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Selain itu, ada juga Undang-undang No 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Jika melibatkan anak, tentu penerapan pasalnya juga bakal merujuk pada Undang-undang Perlindungan Anak.

UU Perlindungan Anak di Indonesia utama diatur dalam UU No 23 Tahun 2002, yang telah diubah terakhir dengan UU No 35 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved