Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Seksual

Berjuang Demi Gaji Rp60 Ribu Per Hari, Karyawati di Makassar Malah Dirudapaksa Bos Sendiri

Korban dipaksa berhubungan intim dengan bosnya lalu direkam oleh istri bosnya dengan alasan perselingkuhan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa
KEKERASAN SEKSUAL - Karyawati 22 tahun, korban rudapaksa saat didampingi YPMP melapor ke SPKT Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/1/2025). Korban dipaksa bersetubuh dengan bosnya lalu direkam. 

Ringkasan Berita:
  • Korban dipaksa berhubungan intim dengan bosnya lalu direkam oleh istri bosnya dengan alasan perselingkuhan.
  • Korban melapor ke Polrestabes Makassar didampingi Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP), Alita Karen.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - 17 jam dalam sehari waktu yang dibutuhkan Melati (nama samaran), bekerja agar bisa menghasilkan uang Rp60 ribu.

Sebagai karyawati di salah satu warung nasi kuning di Jl Rappocini, Makassar, gadis 22 tahun ini harus menelan pahit pil kehidupan.

Jam kerja yang tidak manusiawi, gaji tak seberapa, Melati malah jadi korban kekerasan seksual bosnya sendiri.

Ironisnya, ia malah dituduh selingkuh dengan bosnya.

Istri bos Melati tak terima dan memaksa korban berhubungan intim lalu direkam.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke  SPKT Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Sabtu (3/1/2026) kemarin.

Korban melapor ke polisi didampingi Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP), Alita Karen.

Alita menjelaskan, dirinya mendampingi kasus dugaan rudapaksa itu setelah menerima laporan dari keluarga korban.

"Kan ada keluarga korban menghubungi kami kalau adiknya tidak pulang dari kemarin, dia pamit kerja tapi tidak pulang," kata dikonfirmasi tribun, lewan pesan WhatsApp, Minggu (4/1/2026).

Baca juga: Terjadi di Makassar Istri Bos Paksa Karyawan Perempuan Bersetubuh dengan Suaminya Lalu Direkam

KEKERASAN SEKSUAL - Karyawati 22 tahun, korban rudapaksa saat didampingi YPMP melapor ke SPKT Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/1/2025). Korban dipaksa bersetubuh dengan bosnya lalu direkam.
KEKERASAN SEKSUAL - Karyawati 22 tahun, korban rudapaksa saat didampingi YPMP melapor ke SPKT Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/1/2025). Korban dipaksa bersetubuh dengan bosnya lalu direkam. (Istimewa)

Keluarga korban lanjut Alita, juga mendapat pesan dari korban pada Jumat (2/1/2025) pukul 03.00 Wita, bahwa korban dalam kondisi tidak baik-baik saja.

"Kemudian setelah itu hpnya mati," kata Alita.

Atas dasar itu, Alita pun berusaha menghubungi nomor korban.

Upaya itu, baru berhasil pada pukul 07.00 Wita, atau empat jam setelah keluarga korban mendapat pesan kurang baik dari korban.

Dalam sambungan telepon itu, korban kepada Alita mengaku dipaksa majikan perempuannya untuk bersetubuh dengan suaminya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved