Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Seksual

Murid SMP Asal Maros Dirudapksa Ayah Temannya di Makassar

Korban sempat dinyatakan hilang oleh pihak keluarga dan ditemukan bersama pelaku di wilayah Kecamatan Tamalate, Makassar.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun wow
KEKERASAN ANAK - Ilustrasi rudapaksa. Seorang remaja peremupan 15 tahun asal Maros dirudapaksa terduga pelaku JR (31) di wilayah Kecamatan Tamalate, Makassar. 

"Dari situ komunikasi berlanjut sampai akhirnya pelaku mengaku menggunakan identitas aslinya dan menjalin hubungan dengan korban," beber Hamka.

Dari hasil interogasi, kata Hamka pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan terhadap korban sebanyak lima kali selama korban tinggal di rumahnya.

Hamka menyebut, saat pertemuan pertama di kawasan CPI Makassar, pelaku sempat berniat mengantar korban pulang.

Namun korban menolak, sehingga pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa korban ke rumahnya dan melakukan pemerkosaan.

“Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya dan selama bersama, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak lima kali," pungkasnya.

Baca juga: Iming-iming Nikah, Pemuda di Gowa Diduga Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini JR mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.

Dilansir dari beberapa sumber, kasus perkosaan atau rudapaksa di atur dalam Pasal 473 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Selain itu, ada juga Undang-undang No 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Jika melibatkan anak, tentu penerapan pasalnya juga bakal merujuk pada Undang-undang Perlindungan Anak.

UU Perlindungan Anak di Indonesia utama diatur dalam UU No 23 Tahun 2002, yang telah diubah terakhir dengan UU No 35 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved