Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bersejarah! PN Makassar Kabulkan Praperadilan Jurnalis, Polisi Wajib Limpahkan Kasus ke Jaksa

Darwin menjadi korban tindak kekerasan aparat kepolisian pada demonstrasi 2019 silam.

Tayang:
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/KASWADI
SIDANG PRAPERADILAN - Suasana sidang praperadilan jurnalis LKBN Kantor Berita Antara Muh Darwin Fatir di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji PN Makassar, Jl RA Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (16/3/2026). Hakim kabulkan praperadilan Darwin. 
Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan jurnalis LKBN Antara, Muh Darwin Fatir, terkait penanganan kasus kekerasan yang dialaminya saat demonstrasi tahun 2019. 
  • Dalam putusannya, hakim menyatakan Polda Sulawesi Selatan melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah dan memerintahkan agar proses hukum dilanjutkan.

 TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menerima permohonan praperadilan diajukan oleh jurnalis LKBN Kantor Berita Antara Muh Darwin Fatir.

Permohonan Darwin dikuasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar

Darwin menjadi korban tindak kekerasan aparat kepolisian pada demonstrasi 2019 silam.

Enam tahun berlalu, kasus kekerasan dialami Darwin tak ada kejelasan.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) diduga menunda penanganan atau undue delay.

Putusan praperadilan dibacakan oleh Hakim Fitriah Ade Maya dalam sidang di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji PN Makassar, Senin (16/3/2026).

Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya.

Baca juga: Sosok Prof Dr Bagir Manan, Mantan Ketua Dewan Pers Namanya Diabadikan di Ruang Sidang PN Makassar

"Mengadili, dalam perlawanan, menolak perlawanan termohon. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," katanya Fitriah.

Ia melanjutkan, pembacaan putusan praperadilan.

Pertama, menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.

Kedua, menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0324/IX/2019/SPKT Polda Sulawesi Selatan tanggal 26 September 2019 tanpa alasan yang sah.

"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan tersebut tertanggal 26 September 2019 dan melimpahkan perkara ke penuntut umum paling lambat 60 hari sejak putusan ini dibacakan," lanjut Fitriah saat bacakan putusannya.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," tambah dia.

Mantan Ketua PN Sidrap menyampaikan, putusan ini tidak dapat diajukan upaya hukum.

"Putusannya, ini merupakan putusan tingkat pertama dan tingkat akhir, karena tidak dapat diajukan upaya hukum," sebutnya.

Dengan dibacakannya putusan ini, maka berakhirlah seluruh rangkaian persidangan praperadilan nomor 11/2026. 

"Dengan ini, sesi sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ucap Fitriah dengan mengetuk palu tiga kali.

Direktur LBH Pers Fajriani Langgeng mengapresiasi putusan hakim PN Makassar atas praperadilan yang diajukan.

Menurutnya, hakim yang mengadili mempertimbangkan perspektif hak asasi manusia (HAM).

Sebab, korban Darwin sudah enam tahun menuntut keadilan. Berkasnya tak kunjung dilimpahkan oleh kepolisian.

“Kami apresiasi Pengadilan Negeri Makassar, khususnya Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan dengan perspektif hak asasi manusia,” katanya saat ditemui usai sidang.

Ia mengungkapkan poin utama putusan hakim. 

Hakim dinilainya mempertimbangkan salah satu keterangan ahli.

Ahli yang didatangkan dalam persidangan menegaskan untuk jaminan kepastian hukum terhadap korban wajib dalam proses hukum dilanjutkan.

Selain itu, konteks objeknya. Hakim mengabulkan gugatan praperadilan karena sudah tepat, mekanismenya menguji undue delay di praperadilan.

“Alhamdulillah dalam putusannya, 60 hari ke depan diwajibkan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan,” sebutnya.

Perempuan akrab disapa Fajri ini melanjutkan, pertimbangan menarik dari hakim pada surat penyidik dalam proses kelengkapan berkasnya tertanggal 2 Februari 2026 diserahkan.

Kepolisian menyampaikan pengembangan penanganan kasus saat proses praperadilan baru berlanjut.

“Itu juga dinilai tidak prosedural dan menghambat (oleh hakim) dan tidak seriusnya aparat penegak hukum. Kenapa harus tunggu enam tahun sampai perkara ini baru diinformasikan ke korban ataupun ke pihak tim hukum,” tuturnya.

Fajri menyebut, putusan praperadilan ini menjadi catatan sejarah PN Makassar dalam mengabulkan perkara pers yang sangat mengedepankan perspektif korban dan kepentingan jaminan kepastian hukum itu.

Tak menutup kemungkinan, praperadilan undue delay ini membuka perkara-perkara lain untuk meminta kepastian hukum.

“Ini perkara pertama praperadilan yang ada di Makassar khusus jurnalis.  Ini hal yang baik dan sebuah langkah pembuka pintu perkara-perkara yang undue delay, entah itu jurnalis, entah kasus teman-teman yang khusus isu lingkungan dan seterusnya,” ucapnya.

Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih kepada teman-teman jurnalis yang mengawal kasus ini. Satu minggu kerja marathon.

Baginya putusan ini adalah kemenangan jurnalis di Makassar.

“Ini kemenangan bersama, kemenangan teman-teman jurnalis Makassar untuk menghasilkan atau mendapatkan kepastian hukum dalam perkaranya,” ucapnya.

“Ini napas panjang selama 15 tahun LBH Pers ada di Makassar, hari ini dibuktikan lewat undue delay,  ada mekanisme yang punya peluang besar sehingga korban tidak lagi mengalami informasi undue delay dalam perkaranya,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved