Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berlaku Mulai Besok, Jadwal Lengkap WFA Pegawai Pemkot Makassar

WFA dilakukan menjelang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Siti Aminah
 WFA - Sekretaris Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda diwawancara di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani beberapa waktu lalu. Zulkifli menjelaskan berkait jadwal WFA ASN Pemkot Makassar.  

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. 
  • Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan melalui keputusan bersama Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan KemenPAN-RB.
  • Sekretaris Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda menyampaikan ASN di lingkungan Pemkot Makassar dapat bekerja dari mana saja selama lima hari.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

WFA dilakukan menjelang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

WFA dilakukan melalui keputusan bersama tiga kementerian. 

Yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kebijakan merujuk pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah.

Sekretaris Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, menyampaikan Pemkot telah menindaklanjuti edaran tersebut. 

ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan sistem WFA selama lima hari yang telah ditentukan. 

Baca juga: Alhamdulillah! Munafri Arifuddin Pastikan PPPK Paruh Waktu Pemkot Makassar Terima THR

"Mulai besok (Senin), pegawai sudah bisa WFA sampai Selasa, sebelum hari Nyepi dan lebaran Idulfitri," ucap Andi Zulkifli Nanda, Minggu (15/3/2026). 

ASN akan tetap menjalankan kerja-kerja pemerintahan.

Pegawai pemerintah diperbolehkan bekerja dari lokasi mana saja selama tetap menjalankan tanggung jawab pekerjaan dan menjaga kualitas pelayanan publik.

Adapun jadwal pelaksanaan WFA bagi ASN terbagi dalam dua periode.

Pertama, dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, yakni pada Senin 16 Maret 2026 dan Selasa 17 Maret 2026.

Kedua, tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Yakni pada Rabu 25 Maret 2026, Kamis 26 Maret 2026, serta Jumat 27 Maret 2026.

Dengan begitu ASN efektif berkantor kembali pada Senin (30/3/2026). 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved