Makassar Mulia

Pemkot Makassar Segera Bebaskan Lahan di TPA Antang untuk Bangun PSEL   

Humas Pemkot Makassar
PSEL - Wali Kota Makassar meninjau kesiapan lahan di TPA Tamangapa, Antang Kecamatan Manggala, Selasa (7/4/2026). Munafri melihat langsung kondisi TPA, ia juga memetakan wilayah yang akan dijadikan lokasi pembangunan PSEL. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkot Makassar siapkan lahan 7–12 hektare untuk proyek PSEL
  • Proyek bernilai Rp3 triliun bagian dari program nasional
  • Target 2026, TPA beralih ke sanitary landfill dan open dumping dihentikan

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan tahap awal pembangunan Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Proyek ini dipastikan di bangun di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala. 

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin turun langsung ke TPA untuk memastikan kesiapan lahan pembangunan. 

Munafri didampingi sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Mulai dari Asisten II Pemkot Makassar Zainal Ibrahim, Asisten III Firman Hamid Pagarea, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Helmy Budiman.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dakhlan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muhammad Roem, hingga Camat Manggala Ahmad. 

Munafri melihat langsung kondisi TPA, ia juga memetakan wilayah yang akan dijadikan lokasi pembangunan PSEL. 

Munafri menegaskan, kepastian status lahan menjadi kunci utama sebelum proyek berjalan lebih jauh.

“Kita harus memastikan bahwa kepemilikan lahan itu bisa kita bebaskan oleh Pemerintah Kota,” ujarnya.

Menurutnya, batas-batas lahan akan segera dipatok sebagai bagian dari proses administrasi dan legalitas.

Langkah ini juga akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pemkot Makassar menargetkan luasan lahan sekitar 7 hektare untuk kebutuhan awal proyek PSEL.

Namun, pemerintah juga mempertimbangkan penyediaan lahan hingga 8 hektare agar desain pabrik lebih fleksibel.

Bahkan, opsi pengembangan hingga 10-12 hektare masih terbuka jika diperlukan.

“Supaya layout dari pabrik ini bisa lebih luas untuk dirubah bentuknya,” jelasnya.

Selain pembebasan lahan, pemerintah daerah juga bertanggung jawab atas proses pematangan lahan.

Hal ini sesuai dengan aturan dalam Peraturan Presiden yang mengharuskan pemerintah daerah menyediakan lahan.

Di sisi lain, persoalan sampah di Makassar disebut memiliki dua isu besar yang harus ditangani bersamaan.

Yakni pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan pembangunan PSEL.

Pemkot juga memastikan bahwa sistem open dumping akan segera ditinggalkan.

Targetnya, pada tahun 2026 seluruh TPA sudah beralih ke sistem sanitary landfill.

Proses peralihan ini akan berjalan paralel dengan pembangunan fasilitas PSEL.

Pemerintah juga menyiapkan akses jalan baru untuk mendukung mobilitas alat berat.

Langkah ini dinilai penting agar proses konstruksi berjalan optimal tanpa hambatan.

Dari sisi anggaran, pembebasan lahan akan menggunakan APBD dengan mekanisme penyesuaian.

Pemkot akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait prosedur pergeseran anggaran.

“Ini proyek strategis yang harus kita jalankan,” katanya.

Proyek PSEL Makassar sendiri disebut sebagai bagian dari program nasional.

Nilai investasinya mencapai sekitar Rp3 triliun.

Pemerintah kota mengaku bersyukur mendapatkan kepercayaan tersebut dari pemerintah pusat.

“Ini bukan hanya menyelesaikan sampah, tapi juga persoalan sosial di dalamnya,” jelasnya.

Terkait waktu persiapan selama enam bulan dari pemerintah pusat, Pemkot optimistis dapat memaksimalkannya.

Hal itu disebut sebagai komitmen bersama untuk mempercepat penanganan sampah di kota.

Pemerintah juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

Tujuannya agar proyek tidak menimbulkan konflik dengan warga.

Pemkot memastikan bahwa proyek ini akan melalui proses tender terbuka.

Perusahaan yang berminat, termasuk pihak swasta, dipersilakan ikut dalam proses tersebut. (*)